Salingka NagariSolok Raya

DPRD Kab Solok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok Terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

×

DPRD Kab Solok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok Terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, hari  Kamis (10/3), menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terkait Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, serta Ranperda Pencabutan Beberapa Perda, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Solok.

 Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua Lucki Efendi, dihadiri Bupati Solok diwakili Sekda setempat Medison, unsur Forkopimda, Sekwan Zaitul Ikhlas serta sejumlah kepala SKPD. Pada kesempatan itu, Sekda Medison yang menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Solok menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah memberikan dampak hukum terutama ketentuan Izin Mendirikan Bangunan yang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.  “Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diarahkan untuk mengatur seluruh aktivitas yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung,” terang Medison. Keseluruhan aktivitas tersebut menurut Medison meliputi proses perencanaan teknis dan Pelaksanaan konstruksi, serta pemanfaatan, pelestarian, dan Pembongkaran bangunan gedung.   

Bahkan arah pengaturan dalam Ranperda ini, dalam konteks jenis bangunan gedung, akan menjangkau seluruh bangunan yang ada di Kabupaten Solok, baik untuk bangunan gedung dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial dan budaya, maupun fungsi khusus. Berkaitan dengan Ranperda tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari, menurut Sekda Medison,  ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.   Undang-undang tersebut menurut Medison untuk mengamanatkan dalam hal pemilihan Kepala Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.  

Baca Juga :
Bupati Epyardi Asda Launching Pemakaian Excavator di Sungai Lasi

Sekda juga menjelaskan bahwa perlu pengaturan lebih lanjut terkait dengan hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi, terutama dalam proses pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, perangkat Nagari dan anggota badan permusyawaratan nagari, struktur organisasi hingga penghasilan pemerintah nagari.   Ranperda ini nantinya juga akan mengatur pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Solok.

Kemudian soal Ranperda Pencabutan beberapa Perda, Pemerintah Daerah telah melakukan pengharmonisasian dan pengrelevansian terhadap 45 (empat puluh lima) peraturan daerah dan secara berkelanjutan akan terus dilakukan melalui program “Pendampingan, Inventarisasi, Analisis, Evaluasi, Harmonisasi Peraturan Daerah” atau yang dikenal dengan istilah Pilah Perda.  Tujuan dilakukannya Pilah Perda ini menurut Medison yakni untuk penyederhanaan regulasi di daerah guna terwujudnya peraturan daerah berkualitas, sederhana, bermanfaat, berdayaguna, dan memiliki kesesuaian serta tidak bertentangan dengan Pancasila, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan dengan memperhatikan azas pembentukan peraturan perundang-undangan dan azas materi muatan yang diatur dalam produk hukum daerah.

Baca Juga :
Ramadhani Kirana Putra Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang IMM kota Solok


 Pencabutan Tujuh Perda yakni berdasarkan Hasil kajian “Pilah Perda” terhadap 45 peraturan daerah, maka telah teridentifikasi 7 Peraturan Daerah yang secara defacto masih tetap berlaku secara yuridis sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

 Ke tujuh Perda yang secara yuridis tidak mempunya kekuatan hukum mengikat tersebut dan di usulkan untuk dicabut adalah:  

1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Pada Pihak Ketiga. 

2. Peraturan  Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang Dan Reklame Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Solok  

3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Bupati Solok,

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.  

 5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah,  

6. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah.  

 7. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.