Solok Raya

Kabupaten Solok Dianugerahi Sertifikat Adipura 2023 Oleh Kementerian KLHK

×

Kabupaten Solok Dianugerahi Sertifikat Adipura 2023 Oleh Kementerian KLHK

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN–

Pemerintah kembali memberikan penghargaan Adipura 2023 kepada sejumlah daerah setelah ajang ini ditiadakan selama dua tahun akibat pandemi.

Sebanyak 150 kabupaten dan kota menerima penghargaan Adipura untuk berbagai kategori.

Pemberian penghargaan Adipura tahun 2023 diselenggarakan di Gedung Manggala Wana Bakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Selasa (5/3/2024). Kegiatan tersebut dihadiri, Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin,
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Ketua Dewan Pertimbangan Adipura Ginanjar Kartasasmita.

Penilaian Adipura tahun ini dilaksanakan terhadap 259 kabupaten/kota atau 50,39 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Penilaian Adipura juga dijalankan dengan mengedepankan kaidah good governance, yakni proses monitoring dan evaluasi secara obyektif sesuai dengan peraturan serta kebijakan yang berlaku.

Penghargaan tertinggi, yakni Adipura Kencana, diraih oleh lima kabupaten/kota yang terdiri dari tiga peraih kategori kota sedang, satu kota besar, dan satu kota metropolitan. Peraih Adipura Kencana untuk kategori kota sedang adalah Bontang, Ciamis, dan Bitung. Sementara untuk kategori kota besar adalah Balikpapan dan untuk kota metropolitan adalah Surabaya.

Selain itu, penghargaan kategori Adipura diraih oleh 106 kabupaten/kota. Kemudian empat kabupaten/kota juga meraih penghargaan kategori Plakat Adipura sebagai lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik. Sementara kategori Sertifikat Adipura diberikan kepada 51 kabupaten/kota karena dinilai memiliki upaya yang baik atas kinerja dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.

Siti Nurbaya menyampaikan, program Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan yang bersih, teduh, serta berkelanjutan. Adipura juga bisa menjadi koridor untuk urusan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

”Ke depan, Adipura bisa dikaitkan untuk menjadi koridor pembangunan daerah. Nantinya, Adipura (diintegrasikan) dengan Program Kampung Iklim, rehabilitasi mangrove, replikasi dan restorasi ekosistem, dan kegiatan bersih sungai,” ujarnya.

Menurut Siti, perubahan iklim merupakan salah satu masalah global dengan fenomena yang mengarah langsung ke sektor lingkungan. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah sangat besar dalam mengatasi persoalan perubahan iklim ini dengan berbagai aspek, termasuk pembinaan atau pengembangan tata kota dan tata daerah.

Baca Juga :
Satu Orang Pengedar Shabu Asal Kota Solok Ditangkap di Selayo

Program Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan yang bersih, teduh, serta berkelanjutan.

Ke depan, upaya penanganan sampah juga akan diarahkan untuk membangun industrialisasi dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan baku dan menjadi sumber energi alternatif. Upaya ini diimplementasikan melalui kegiatan pengelolaan sampah menjadi beragam produk, seperti pakan, kompos, bahan bakar minyak, energi listrik, dan biogas.

Menurut Siti Nurbaya, Adipura masih menjadi instrumen lingkungan yang penting untuk setiap daerah meski terhenti selama dua tahun akibat pandemi.

”Kami berusaha menyempurnakan program Adipura dan mendorong kabupaten/kota untuk mencapai target penanganan sampah di tahun 2025. Kabupaten/kota perlu terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan metode pengelolaan sampah sehingga dapat menemukan solusi terbaik dalam mengatasi persoalan sampah,” tuturnya.

Siti Nurbaya menjelaskan, program Adipura adalah kebijakan yang mengedepankan implementasi dan peran strategis kebijakan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah tentang pengelolaan sampah. Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah mensyaratkan tempat pembuangan akhir (TPA) harus berupa sanitary landfill, ditutup, dan tidak dilakukan secara open dumping (sistem terbuka).

Indikator kriteria penilaian Adipura tidak hanya fokus pada penanganan sampah, tetapi juga bagaimana setiap daerah fokus mengurangi sampah dari sumbernya. Kriteria ini mencakup fasilitas dan proses pemilahan, pendauran, penggunaan ulang sampah, dan penanganan sampah di TPA.

Indikator yang dinilai dalam penghargaan Adipura ini adalah target nasional yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Melalui pemenuhan sejumlah indikator, diharapkan sampah di setiap kabupaten/kota dapat 100 persen terkelola dengan baik pada 2025.

Baca Juga :
Sosialisasi Perbup Solok No.44 tahun 2020: Polres Solok Menggelar Operasi Yustisi di Jorong Lubuk Selasih

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, dalam arahannya menyambut baik kegiatan program penganugerahan Adipura ini.

“Peran masyarakat dibawah arahan pemerintah daerah sangatlah penting. Kita menargetkan sampah dan emisi pada tahun 2050 sebesar 0 persen,” sebut Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin.

Peran aktif masyarakat dalam penanganan sampah menurut Wakil Presiden harus maksimal, dan penanganannya harus terintegrasi dari hulu ke hilir.

Sebagai contoh, Pengurangan emisi gas rumah kaca dari Pemprov Kalimantan Timur ini telah berhasil menunjukkan kinerja dan pembayaran RBP pertama dalam bentuk advance payment oleh Bank Dunia. BPDLH telah menerima 20,9.

Bupati Solok, H. Epyardi Asda yang dikonfirmasi usai menerima Sertifikat Adipura Selasa (5/3), membenarkan bahwa Kabupaten Solok sangat bersyukur mendapat Anugerah Sertifikat Adipura 2023 ini.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya Kabupaten Solok bersih, utamanya para petugas kebersihan penyapu jalan dan lingkungan Kabupaten Solok atau akrab disebut pasukan kuning, yang sejak subuh sudah beraktifitas menyapu ruas-ruas jalan. Begitupun petugas angkut sampah ke TPA,” ujar H. Epyardi Asda.

Program Adipura adalah kebijakan yang mengedepankan implementasi dan peran strategis kebijakan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah tentang pengelolaan sampah. Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah mensyaratkan tempat pembuangan akhir (TPA) harus berupa sanitary landfill, ditutup, dan tidak dilakukan secara open dumping (sistem terbuka).

Adapun 5 Kota Terbersih di Indonesia peraih Piala Adipura Kencana 2024, diantaranya
Balikpapan Kalimantan Timur, Jepara Jawa Tengah, Surabaya Jawa Timur, Bontang, Kaltim dan Bitung.

Tampak hadir mendampingi Bupati Solok, H. Epyardi Asda dalam penerimaan Sertifikat Adipura 2023 yakni Ketua TP PKK, NY. Hj. Emiko, Kadis DlH, Asnur, Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra, Sespri Bupati, Yulia (Wandy)

Wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.