Kriminal

Polresta Solok Ciduk Para Pelaku Perjudian Saat Sedang Asyik Bermain Kartu Remi

×

Polresta Solok Ciduk Para Pelaku Perjudian Saat Sedang Asyik Bermain Kartu Remi

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pelaku perjudian jenis kartu Remi, berhasil diciduk anggota Sat Reskrim Polres Solok Kota, Rabu (15/9), bertempat di Tempat Jl.Kaili Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.

Kaporesta Solok, AKBP Ferry Suwandi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Evi Wansri, SH, Kamis (15/9) di ruang kerjanya, menyebutkan bahwa para pelaku diciduk setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sedang berlangsung aksi perjudian kartu remi.

Baca Juga :
Warga Lubuk Selasih Digemparkan Dengan Penemuan Sesosok Mayat Perempuan

“Usai mendapat informasi dari masyakat bahwa ada aksi perjudian di daerah Tanah Garam, maka Tim Operasional Polres Solok kota langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja di sana ada pelaku sedang asyik bermain judi, ” terang Sat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, SH.

Disebutkan AKP evi Wansri, pelaku ditangkap pada pukul 16.45 Wib dihadapan para saksi.

Adapun pelaku yang diamankan yakni (AN) (37), warga Payo Kelurahan Tanah Garam Kota Solok.
Kemudian EM (52), warga Jl Bandar Pandung Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.

Baca Juga :
Suami Isteri di Aripan Diciduk Polisi Karena Terlibat Salahgunakan Narkoba

Selain para tersangka, polisi juga mengaankan Barang Bukti berupa 2 kotak kartu remi dan Uang sejumlah Rp 360.000.- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

“Para pelaku tindak pidana kesopanan ini bisa dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana .selama-lamanya 10 tahun penjara,” terang AKP evi Wansri (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.