Kriminal

Sat Narkoba Polres Solok Kembali Ciduk Pelaku Penyalahahgunaan Narkoba

×

Sat Narkoba Polres Solok Kembali Ciduk Pelaku Penyalahahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN– Satres Narkoba Polres Solok, hari Minggu (18/10), sekira pukul 12.00 Wib,  kembali berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, bertempat di jorong Galanggang Tangah, Nagari Salayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. 
Pelaku yang ditangkap berinisial DH (46), merupakan warga KTK Kota Solok, diciduk di tepi Jalan Lintas Sumatera Nagari Salayo.
Bersama pelaku DH, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti  berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian 1 unit handphone merek Samsung warna hitam kuning beserta simcardnya, 3 buah kaca pirek, 1 buah jarum, 1 buah kotak rokok, 1 rangkaian alat hisap bong, 1 unit mobil merek toyota corolla warna hitam No Pol. BA 1807 RK, dan 1 bungkus plastik klem warna bening beserta 1 unit scale (timbangan elektronik).

Baca Juga :
Sat Narkoba Polres Solok Ciduk Sopir Penyalahan Gunaan Sabu di Sungai Nanam

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH,Sik Msi, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH,  kepada medua ini Senin (19/10) mengatakan bahwa penangkapan DH berawal dari anggota Satreskoba polres Solok yang mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya seorang laki-laki yang sering menyalahgunakan narkotika disekitar Nagari Selayo.

“Setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapat, petugas kita pun langsung melakukan penyelidikan disekitar nagari Salayo. Berikutnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dalam perjalanan dari arah Kota Solok menuju ke arah Arosuka. Tidak berselang lama kemudian petugas pun melihat sebuah mobil yg sama dengan informasi yang didapat tersebut,” tutur Iptu Amin Nurasyid, SH.
Kemudian petugaspun memberhentikan mobil tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama DH bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga :
Sat Narkoba Polres Solok Ciduk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Shabu

Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, saat itu ditemukan sebuah plastik klem warna bening yang didalamnya berisikan 4  paket diduga narkotika jenis sabu. Berikutnya  petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Pelaku DH  merupakan warga Kota Solok dengan Alamat Komplek Puskesmas KTK Jalan Pandan Puti kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, kemudian terhadap keseluruhan barang bukti yang disita dibawa ke Polres Aro Suka guna penyidikan lebih lanjut (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.