Politik

Rapat Paripurna Dalam RangkaPenyampaian Jawaban Bupati Solok Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022

×

Rapat Paripurna Dalam RangkaPenyampaian Jawaban Bupati Solok Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN-

DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangkaPenyampaian Jawaban Bupati Solok terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2022.

Rapat digelar di Ruang sidang utama Paripurna DPRD Kab Solok, Kamis (8/6), dipimpin Oleh : Pimpinan DPRD Ivoni Munir,S.Farm,Apt dan dihadiri oleh Bupati Solok H. Capt. Epyardi Asda, M.Mar diwakili oleh  Sekda Medison,S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kab. Solok, unsur Forkopimda, Sekwan Drs. Zaitul Ikhlas AP.M.Si, Kepala Badan, Staf Ahli Bupati,Para Asisten, Kepala Bagian, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Adapun penyampaian Jawaban Bupati Solok terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2022 dibacakan oleh Bupati Solok H. Capt. Epyardi Asda, M.Mar diwakili oleh  Sekda Medison,S.Sos, M.Si diantaranya adalah terkait dengan kesejahteraan guru Honorer bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 thn 2018 pasal 96 bahwa pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, termasuk guru.
 Untuk kesejahteraan guru honorer bersumber dari Dana BOS dan Dana Komite Sekolah yang jumlahnya bervariasi. saat ini sedang dilakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang diikuti oleh Disdikpora, BKPSDM dan BKD terkait pengangkatan guru atau tenaga honorer menjadi PPPK secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait honorarium penjaga sekolah non-ASN, honorarium yang diberikan tersebut bersumber dari Dana BOS masing-masing sekolah yang jumlahnya bervariasi, sementara untuk dianggarkan dalam APBD Kabupaten Solok belum dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 pasal 96 yang telah disampaikan di atas.

Baca Juga :
Athari Gauti Ardi dan Bupati Benny Launching Program P3TGI di Sijunjung, Wujudkan Aspirasi Masyarakat Petani

Sementara terkait penganggaran pembangunan Jalan Usaha Tani, Jaringan Irigasi Tersier dan perbaikan irigasi yang ada di Kabupaten Solok, bahwa Pemerintah Kabupaten Solok sudah melakukan penganggaran untuk pembangunan Jalan Usaha Tani dan Jaringan Irigasi Tersier di Dinas Pertanian Kabupaten Solok. Pada Tahun 2022 dan telah melaksanakan Pembangunan Jalan Usaha Tani sebanyak 151 paket yang tersebar di 14 Kecamatan. 
Kemudian 2 paket pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier. Selain itu pada tahun 2023 ini Dinas Pertanian merencanakan akan melakukan pembangunan Jalan Usaha Tani sebanyak 55 paket, 35 paket rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier dan 3 paket pembangunan Dam Parit. 

Terhadap adanya pengaduan masyarakat tentang penyaluran pupuk bersubsidi di salah satu kios di Nagari Muaro Paneh, Dinas Pertanian dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Polres Kota Solok telah melakukan klarifikasi dan penggalian serta pengumpulan informasi dengan kelompok tani.
 Sebagai sanksi, kios tersebut tidak dapat lagi melakukan penebusan ataupun penyaluran pupuk bersubsidi dan juga diberhentikan sebagai pengecer oleh distributor. Selanjutnya, langkah antisipasi ke depan yang akan kita upayakan adalah dengan mengarahkan BUMNag sebagai pengecer pupuk demi menjaga ketersediaan pupuk di masyarakat yang keuntungannya dapat menjadi sumber pendapatan bagi BUMNag. 

Terhadap pengelolaan sampah, saat ini Kabupaten Solok masih menggunakan TPA Regional Ampang Kualo untuk menampung volume sampah yang ada di Kabupaten Solok dengan membayar retribusi untuk pemprosesan sampah bukan melakukan sewa lahan, karena lahan tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok. Namun dikarenakan volume sampah yang ditampung TPA Regional sangat banyak, maka Pemerintah Kabupaten Solok salah satunya melakukan upaya balik nama sertifikat tanah TPA Regional yang sebelumnya masih atas nama perorangan menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Solok. Sehingga nantinya bisa menjadi opsi TPA. terkait Ranperda Pajak dan Retribusi yang sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham menyarankan untuk menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kerena banyak poin-poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut yang harus diakomodir pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :
Sebanyak 43 Orang Pejabat Pengawas di Pemkab Solok Dilantik

Berkaitan dengan DAK Fisik Reguler, terealisasi Sebesar 90,44% dari Pagu Anggaran yang dialokasikan. Realisasi tersebut adalah berdasarkan nilai dari daftar kontrak untuk DAK Fisik Reguler.Kebijakan dari Kementerian Keuangan untuk penyaluran DAK Fisik adalah berdasarkan nilai daftar kontrak yang diinput pada Aplikasi OMSPAN. DAK Fisik Penugasan Bidang Irigasi terealisasi sebesar 78.64% dari pagu anggaran yang dialokasikan. Realisasi tersebut juga berdasarkan nilai dari daftar kontrak untuk DAK Fisik Penugasan.merupakan nilaisisa tender atau sisa pagu DAK Fisik. 

Terkait kelangsungan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Solok, dapat kami informasikan bahwa Pemerintah Kota Solok sudah memulai tahapan pelaksanaan rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Solok melalui surat Pemberitahuan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Solok Nomor 030/253/BKD/2023 tanggal 28 Maret 2023 (wandy/humasdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.