Olahraga

Bupati H. Epyardi Asda Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari

×

Bupati H. Epyardi Asda Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN-
Pemerintah Kabupaten Solok, hari Selasa (14/11), menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah, bertempat di Gedung Solok Nan Indah.


Acara tersebut dibuka Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt Sutan Majo Lelo, dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat diwakili Hakim Tinggi, Inrawaldi, SH, MHKetua Pengadilan Negeri Koto Baru,  Darmasetiawan, SH, MH, CN, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Raden Danang Noor Kusumo, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Radius Chandra, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Azmi Fendri, SH, M.Kn, Praktisi Hukum Legality Padang, Dr. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA, Plh. Sekretaris Daerah/Asisten I, Drs. Syahrial, MM, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, Mulyadi Marcos, SE, MMStaf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Eva Nasri, SH, MM, Asisten II, Deni Prihatni, ST, MT, Asisten III, Editiawarman, S.Sos, M.Si, para Kepala OPD, Kepala Kantor ATR/BPN Solok, Desrizal, Camat se-Kabupaten Solok, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok,  Walinagari se-Kabupaten SolokKetua KAN se-Kabupaten Solok.

Baca Juga :
Meriahkan HUT RI ke 75, Pemuda Kinari Gelar Pertandingan Sepakbola Antar Club se Nagari Kinari

 Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok, Febrizaldi, SH, menyebutkan bahwa tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman peserta mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah dan Agar Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat yang ada di Nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat Nagari.
Peserta dari kegiatan ini berjumlah sebanyak 205 orang yang berasal dari Kepala Perangkat Daerah 31 Orang, Kepala Bagian 12 Orang, Camat 14 Orang, Walinagari 74 Orang, Ketua KAN 74 Orang.

Materi Kegiatan yakni Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara Litigasi dan Termitigasi serta Permasalahan  Hukum Adat dalam menjalankan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah.

Sementara Narasumber dari Kegiatan yakni Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang.
 Bupati Solok, H. Epyardi Asda, dalam arahannya menyampaikan bahwakegiatan ini merupakan keinginan dari kita membuat terobosan dalam membantu penyelesaian Sengketa Hukum Adat yang terjadi di masing-masing Nagari.

Baca Juga :
Tim Paris FC Sukses Juarai Turnamen PSKD Cup V Nagari Kampung Batu Dalam

“Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari Permasalahan ke jenjang Pengadilan atau yang lebih tinggi,” sebut H. Epyardi Asda.

Target kita berikutnya Bukan hanya sekedar kegiatan ini saja, namun pada tahun 2024 akan kita tunjuk salah seorang Niniak mamak yang disertifikasi oleh Pengadilan sebagai perwakilan Pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing Nagari.

“Saya berpesan kepada seluruh Walinagari, Ketua KAN dan Niniak Mamak seluruhnya silahkan ikuti kegiatan ini secara seksama,” tambah H. Epyardi Asda.

Ini merupakan Terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di Kabupaten/Kota lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan kita untuk menjadi yang terbaik di segala lini (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.