KriminalOlahraga

KONI Sumbar Diminta Bijak Dalam Memutuskan Perkara KONI Kabupaten Solok

×

KONI Sumbar Diminta Bijak Dalam Memutuskan Perkara KONI Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Pernyataan Ketua KONI Sumbar pada sebuah media Online Beritaminang.com, sungguh sangat mengejutkan. Syaiful berencana akan menerbitkan SK KONI Kabupaten Solok yang sedang bermasalah dengan dua alasan utama. Alasan Pertama, guna menjamin keberlangsungan organisasi KONI di Kabupaten Solok. Kedua, guna menjamin pelaksanaan pembinaan olahraga, terutama olahraga prestasi di Kabupaten Solok.

“Bila ini dibiarkan berlarut-larut jelas akan berdampak besar bagi organisasi dan pembinaan olahraga di Kabupaten Solok. Persiapan Porprov dan persiapan lainnya akan jelas terganggu sekali. Saya rasa ini salah satu keputusan bijak dan patut dilakukan,” sebut Syaiful

Syaiful juga menyebutkan, bila tidak adanya pengurus KONI Kabupaten Solok, akan berpengaruh pada penganggaran (dana hibah) di APBD Kabupaten Solok.

“Karena tidak ada pengurus, bisa-bisaa KONI Kabupaten Solok tidak ada anggaran untuk tahun 2021. Dan bila ini terjadi, satu tahun ke depan tidak akan ada lahir lagi atlet-atlet berbakat dari Kabupaten Solok. KONI Sumbar tidak mau ini terjadi,” sambung Syaiful.

Menanggapi hal itu, Wakil koordinator mosi tidak percaya, Madra Indriawan, kalau dua alasan itu yang nenjadi acuan Syaiful, maka hal itu ada alasan yang dicari-cari dan tidak sesuai konteks mengenai masalah pelanggaran AD/ART. Saat Syaiful menjadi Karataker dan Plt KONI Sumbar 2016, toh atlet dan anggaran tidak terlantar.

“Kalau dua alasan itu adalah alasan yang dicari-cari. Ingat, tahun 2016 bapak Syaiful juga ditunjuk menjadi plt. Ketua KONI Sumbar saat akan ada PON Jabar, toh tetap jalan. KONI Sumbar harus rasional melihat permasalahan KONI Kabupaten Solok dan hatus adil dalam mengambil keputusan, apalagi mekanisme yang dilanggar. Masalah atlet dan dana itu kan urusan carataker dan pemerintah,” terang Madra.

Menurut Madra, Ketua KONI Sumbar juga sering berucap bahwa Jadilah patriot sejati apalagi sebagai pembina olahraga yang harus menjaga sportivitas. “Bahkan dalam tulisan beliau sering menyebut jadilah patriot sejati dan mengatakan yang benar itu benar dan salah itu salah. Apa beliau lupa dengan kata-kata itu?,” tanya Madra Indriawan.

Disebutkannya, kalau mengambil keputusan harus bijak, bijak sana bijak sini. “Yang penting sesuai amanah KONI Pusat, KONI Sumbar harus adil dalam hal ini yakni dengan membentuk karataker.

Kalau alasan atlet terlantar itu alasan yang dicari-cari, apalagi saat ini Solok dan Sumbar sedang dilanda pandemi. Kisruh KONI Kabupaten Solok terus berlanjut. Menurut Wakil Koordinator Mosi Tidak Percaya terhadap Musorkab KONI Kabupaten Solok, Madra Indriawan, SH, menyebutkan bahwa Jika KONI Sumbar berani mengeluarkan SK Untuk KONI Kabupaten Solok, maka harus melalui Sudang Pleno KONI Sumbar.
“Kalaupun ada statament atau pernyataan dari Ketua KONI Sumbar Bapak Syaiful yang akan mengeluarkan SK, itu kan pedapat pribadi beliau bukan melalui sidang Pleno KONI Sumbar dan ini kalau SK sampai keluar tanpa pleno, maka inilah celah yang disebut melanggar hukum dan mekanisme,” sebut Madra Indriawan.
Disebutkan Madra, masalah kisruh KONI Kabupaten Solok karena ada masalah, makanya di plenokan untuk minta petunjuk. “Kalau itu sampai dikeluarkan SKnya, maka harus melalui Pleno pula kalau tidak berarti keputusan pribadi dari Ketua KONI Sumbar dan ketua bisa dituntut ke ranah hukum karena menyalagunakan wewenang.
Namun Madra optimis bahwa pengurus KONI Sumbar adalah pribadi-pribadi yang profesional dan bisa bersikap netral.
Pengurus KONI Sumbar harus bisa memberikan pelajaran yang benar dalam berorganisasi dan kita akan hormat.
“KONI harus buka mata buka telinga, yakni buka mata dengan persoalan KONI Kabupaten Solok, jangan melihat dari sisi yang lain. Kalau ada pelanggaran, mari transfaran dan kami akan hormat kepada KONI Sumbar,” sebut Madra Indriawan.
Menurut Madra, KONI Pusat mengeluarkan surat yang isinya beberapa poin, namun poin satu hingga empat adalah petunjuk dan poin 5 adalah yang harus dijalankan yakni pembentukan musorkablub.
“Apakah KONI Sumbar melihat ada kisruh di KONI Kabupaten Solok. Sesuai petunjuk dari KONI Pusat yang minta dimediasi persoalan ini. Kalau KONI Pusat minta dimediasi, berarti ada masalah di Musorkab KONI Kabupaten Solok toh?,” terang Madra Indriawan.

Baca Juga :
Pendaftaran Calon Ketua Umum Askab Solok Priode 2023-2027 Ditutup

Pelanggaran dari Musorkab KONI Kabupaten Solok yakni dimulai dari  pembentukan kepanitiaan Musorkab yang tidak melalui sidang pleno dan tidak melibatkan dirinya termasuk anggota KONI yang lain.
Selain itu kesalahan yang dilakukan adalah tidak mengundang Calon Ketua Umum serta terpilihnya Ketua yang baru secara aklamasi dianggap cacat karena melanggar AD/ART.
Ditambah lagi Walk Outnya beberapa cabor karena rata-rata mereka meminta agar salah syarat untuk menjadi calon ketua umum KONI adalah ber KTP Kabupaten Solok dan berdomisili di Kabupaten Solok, namun tidak digubris SC  sehingga beberapa cabor.Sementara SC sendiri dianggap tidak sah karena bukan dibuka oleh Ketua KONI dan meanggar pasal 35 AD/ART KONI Tahun 2017.
Praktisi Hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan juga seorang Pengacara kondang di Jakarta, Hartono, SH, M. Hum, menyebutkan, jika masalah KONI Kabupaten Solok sudah sampai ke KONI Pusat, berarti KONI Sumbar melihat ada pelanggaran yang sangat krusial pada saat Musorkab KONI Kabupaten Solok.
“Jadi hal ini pasti sudah difahami oleh KONI Sumbar, makanya minta petunjuk ke KONI Pusat. Dan KONI pusatpun kalau melihat isi suratnya meski menyerahkan ke KONI Sumbar, namun intinya terdapat pada poin 5 yang memerintahkan KONI Sumbar untuk mengambil alih KONI Solok dan pembentukan Karataker,” terang Hartono.

Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat, Eman, juga berpesan agar keputusan yang diambil harus adil dan bijak.

Kisruh ini sampai ke KONI Pusat, karena KONI Sumbar juga meminta petunjuk ke KONI Pusat.Jawaban KONI Pusatpun keluar pada tanggal 28 September 2020 dengan Nomor Surat 911/ORG/IX/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.
Diantara isinya adalah bahwa KONI Sumbar menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke KONI Sumbar, karena masalah itu adalah wewenang KONI Sumbar untuk menyelesaikannya secara adil dan bijaksana.”Meskipun diserahkan ke KONI Sumbar, tetapi saya optimis Pengurus KONI Sumbar akan profesional dan akan menggelar rapat pleno pengurus untuk menentukan keputusan, bukan hanya berupa lisan karena itu tidak akan kuat,” terang Madra Indriawan, Selasa (27/10).
Pada surat KONI Pusat tertanggal 28 September 2020 lalu dan baru disampaikan tanggal 23 Oktober ke Tim Misi tidak percaya bahwa Pada poin 4 yang berbunyi bahwa Bahwa perlu dimaklumi bahwa instansi organisasi tertinggi KONI Kabupaten adalah Musorkab yang dilaksanakan atau berdasarkan AD/ART KONI yang dihadiri anggota serta memenuhi korum.
Sementara poin 5 berbunyi  bahwa apabila KONI Provinsi Sumbar memandang hasil Musorkab tersebut sebagai suatu perselisihan dan atau menjadi perselisihan kepengurusan lebih lanjut, maka KONI Sumbar dapat mengambil alih dengan membentuk pejabat sementara (Caretaker) Kepengurusan dengan tugas pokok melaksanakan administrasi rutin dan menyiapkan serta melaksanakan Musorkablub.

Baca Juga :
Turnamen Sepakbola Bupati Solok Cup 2022 Diyakini Akan Berjalan Meriah

Dari awal mekanisme sidang pleno Musorkab KONI bulan Junli 2020 lalu sudah salah. Masak pimpinan pleno dipimpin oleh bukan orang bukan unsur pimpinan KONI. Padahal pada pasal 35 AD/ART KONI Tahun 2017, pimpinan sementara atau SC harus dipimpin oleh unsur pimpinan KONI dalam hal ini Rudi Horizon, bukan dari pihak luar KONI. Apakah KONI Sumbar tidak melihat hal ini?,” tutur Madra Indriawan.
Namun yang terjadi waktu musorkab KONI malah dipimpin oleh orang Dinas Pendidikan yakni Jon Afnel bukan dari unsur pimpinan KONI. Tidak dipimpin oleh unsur pimpinan seperti Ketua KONI Solok. “Kalau sudah dibuka Ketua KONI SC tersebut, baru bisa diserahkan ke unsur pimpinan lain, tetapi juga harus dari unsur pimpinan KONI,” sebut Madra.Menurut Madra hal ini adalah juga suatu kesalahan fatal. 
Pada pasal 35  AD/ART KONI Tahun 2017, pimpinan sementara atau SC harus dipimpin atau wajib dipimpin oleh Ketua KONI Kabupaten Solok Rudi Horizon. Bunyi pasal tersebut jelas yakni pada huruf d poin (iii) berbunyi bahwa selama pimpinan Musorkab sebagaimana dimaksud pasal 35 (3) butir (d) point (i) belum terpilih, untuk sementara Musorkab dipimpin oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengesahkan peraturan tata tertib dan acara dan memilih pimpinan Musorkab. Namun hal itu di Musorkab KONI Solok dipimpin oleh bukan Ketua KONI dan ini salah satu pelanggaran fatal.

Kemudian menurut Madra, kesalahan lain adalah kehadiran KONI Sumbar pada waktu itu adalah sebagai nara sumber dan sebagai peserta dan dua hal ini harus dibedakan. Nara sumber ya nara sumber peserta ya peserta dan harus jelas.
Madra menanyakan, apakah orang KONI yang diutus menghadiri Musorkab KONI ada mandat atau tidak.Kemudian KONI Sumbar tidak boleh menjadi pimpinan definitif waktu itu karena mereka tidak mewakili cabor. Tapi hal ini terjadi waktu itu dan malah mengesahkan musorkab. Ini kan kesalahan besar.


“Pertanyaannya apakah orang yang dimandati KONI Sumbar ke Kabupaten Solok memahami organisasi? Kalau mereka tidak menahami ya wajar hal itu dilakukan dan mengeluarkan SK. Ini tidak memahami aturan dari PP,” sebut Madra Indriawan.
Namun Madra optimis KONI Sumbar lebih menahami secara struktural aturan organisasi dan tidak akan bermain-main seperti yang diingatkan oleh PP. Jadi dalam AD/ART tidak boleh bermain-main. Kalau itu terjadi berarti lembaga KONI Sumbar tidak bisa dipercaya lagi. Yang paling ideal menurut Madra KONI Sumbar mengambil alih KONI Kab. Solok dan melakukan pemilihan ulang (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.