Hukum dan Kriminal

Warga Sumani Kurir Narkoba Diciduk Polisi Saat Membawa Ganja di Salayo

×

Warga Sumani Kurir Narkoba Diciduk Polisi Saat Membawa Ganja di Salayo

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN– Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali mengamankan Satu orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Wilayah hukum Polres Solok.


Pelaku yang diciduk, berinisial AP (32), warga Jorong Kasiak Koto Sani Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok. 

Tersangka AP diciduk di Jalan Raya Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kec. Kubung Kabupaten Solok, Kamis (10/3), sekitar jam 22.30 Wib.
 Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi SH, kepada media ini di Mapolres Solok menyebutkan bahwa pelaku AP ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar karena curiga melihat gerak gerik pelaku sedang melakukan transaksi narkoba,” terang IPTU Oon Kurnia Illahi.
Adapun Kronologis Penangkapan pelaku menurut IPTU Oon Kurnia Illahi dimana AP diduga diduga Pelaku kurir narkotika jenis ganja. 

Baca Juga :
Epyardi Sayangkan Pernyataan Gubernur Sumbar Yang Benarkan Sepihak Keputusan PT. Tirta Investama


Kronologis Penangkapan pelaku menurut IPTU Oon Kurnia Illahi dimana usai mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi. 

Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar jam 22.30 wib, petugas  melakukan penangkaan terhadap AP yang saat itu berada ditepi jalan Raya Yang beralamat Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kec. Kubung.
 Setelah informasi yang didapatkan tersebut, petugas  melakukan penyelidikan disekitar Nagari Selayo, kemudian petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada ditepi Jalan Raya Salayo. 
Tidak lama kemudian petugas melihat seseorang sedang berdiri didepan jalan yang mirip dengan informasi yang di dapatkan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AP, lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku.
“Paat saat petugas menemukan pengeledahan badan, petugas menemukan Satu paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna Kuning,” terang IPTU Oon Kurnia Illahi
Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Terhadap pelaku AP diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh pelaku Yang bernama Rino Yang berada di Kota Padang,  Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat.

Baca Juga :
Kapolres Solok AKBP Muari Gelar Silaturrahmi Dengan Masyarakat Payung Sekaki dan Lembang Jaya

Lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.