Hukum dan Kriminal

Epyardi Sayangkan Pernyataan Gubernur Sumbar Yang Benarkan Sepihak Keputusan PT. Tirta Investama

×

Epyardi Sayangkan Pernyataan Gubernur Sumbar Yang Benarkan Sepihak Keputusan PT. Tirta Investama

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN- Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M. Mar, menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah de membenarkan pemecatan seratusan lebih karyawan oleh PT. Tirta Investama (AQUA), yang notabene sebahagian besarnya merupakan masyarakat Kabupaten Solok tempat perusahaan itu berdiri megah dibeberapa media.

Seperti halnya pernyataan Mahyeldi yang dikutip dari halaman berita Langgam.id.“Saran saya, permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar, selebihnya hal ini dapat dimusyawarahkan oleh niniak mamak setempat,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).
Terkait hal itu, Bupati Solok H. Epyardi Asda setelah bertemu langsung dengan pihak Aqua, Senin (7/11/2022) diruang kerjanya. Kepada media ini menyampaikan sangat menyayangkan pernyataan, dan sikap yang diambil oleh Gubernur Sumbar itu. Karena menurutnya, sebagai seorang pemimpin di daerah tingkat utama di daerah Sumbar, sebelum membuat pernyataan, apalagi di media. Etikanya mesti berkoordinasi dulu dengan pemerintah yang ada di bawahnya, dalam hal ini adalah pemerintah Kab. Solok tempat PT. Tirta Investama berdiri.
“Seharusnya sebagai pemimpin di Sumbar, Gubernur jangan membuat pernyataan sesuka hati saja. Apalagi ada indikasi keberpihakan kepada pihak perusahaan. Ada apa…..?, Apalagi khusus dengan Masalah Aqua ini. Semua orang tahu, letak dan berdirinya berada di wilayah pemerintahan Kab. Solok. Disini juga ada pemerintahnya, disini juga ada perwakilan rakyatnya, DPRD Kab. Solok, yang tak lain merupakan perwujudan wakil rakyat disini, jadi jangan Gubernur Sumbar yang selama ini dikenal bersahaja terkesan arogan, ” ucap H. Epyardi Asda.


Bupati Solok H. Epyardi mengatakan, satu hal yang paling penting untuk diketahui oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah adalah, Kabupaten Solok dari jauh hari sudah menyuarakan untuk menarik investor ke daerah, artinya Kab. Solok juga sangat ramah investasi selama itu sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan memberikan keuntungan bagi daerah dan investor.
Dan dirinya yakin setiap investasi didaerah manapun, termasuk diterimanya Aqua di Kab. Solok semangatnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Kab. Solok, selain juga untuk menambah pendapatan asli daerah.” Selama itu merugikan masyarakat Kab. Solok, tidak ada keputusan yang benar. Seharusnya perusahaan membuat keputusan yang mempertimbangkan kepentingan dua belah pihak, jangan sepihak saja,” imbuh H. Epyardi Asda.
“Jadi kalau hanya gara-gara dijanjikan 350 dus air mineral, terus kita di indikasikan berpihak, dan membenarkan keputusan mereka, bahkan terkesan dengan melalaikan rakyat sendiri. Tentu sangat kita sayangkan…! Seharusnya Gubernur hadir untuk rakyatnya, karena dia dipilih oleh rakyat, bukan oleh perusahaan itu,” tegas Bupati Solok.

Baca Juga :
Polsek Hiliran Gumanti Gelar Patroli 3C dan Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM


Selanjutnya Bupati Solok juga menyatakan dukungan terhadap kondusifitas investasi di Kab. Solok, dia berharap kepada utusan Aqua yang hadir diruangannya waktu itu bisa menyampaikan kepada pimpinan mereka agar dapat menyelesaikan persoalan yang ada pada hari ini dengan baik.
Ditegaskan oleh Bupati Solok, pihak Pemkab Solok akan tunggu keputusan pihak Aqua dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan,  untuk mengembalikan warganya yang di PHK. Jika tidak dirinya akan bertindak sebagaimana haknya sebagai bupati. Artinya sebagai kepala daerah, dirinya menegaskan tidak main-main dengan persoalan yang melibatkan masyarakatnya itu.
“Dan saya minta dengan segala hormat, masalah ini diselesaikan dengan baik. Dan saya tegaskan kembali, bahwa semua karyawan perusahaan asal Kab. Solok wajib diterima kembali, tanpa ada embel-embel apapun. Karena rakyat saya disana hanya butuh kerja dan penghasilan untuk hidup,” pungkas Bupati Solok.
Terlihat dalam pertemuan itu, bupati Solok ikut didampingi Asisten I Syahrial, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, tokoh Masyarakat, Edisar Manti Basa, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar, Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Forkopimcam dan beberapa OPD dilingkup Pemkab Solok. 
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :
Sat Narkoba Polres Solok Ciduk 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja


Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat. 
“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.
Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bapak Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).


“Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok  (Selasa 8/11/22). Tentu apa yanhg diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal,” jelas Luqman Fauzi (mil/jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.