Riak DanauSolok Raya

H. Epyardi Asda: Pelayanan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. Solok Dinilai Tidak Profesional

×

H. Epyardi Asda: Pelayanan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. Solok Dinilai Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Kinerja Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Solok dalam melayani masyarakat  donilai tidak profesional.

Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M. Mar, mengaku sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Kepala BPN Kabupaten Solok, Nurhamida kepada masyarakatnya.
“Saya mendengar bahwa Kepala BPN itu sangat arogan dan kurang bersinergis dengan kita Pemda Kabupaten Solok. Bahkan ada laporan dari masyarakat bahwa untuk menemui Kepala BPN saja dari pagi hingga sore tidak mau menemui yang akan berurusan dengan BPN,” terang Bupati, kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (15/3).
Disebutkan Bupati Solok Epyardi Asda,salah satu contoh yakni di Nagari Singkarak, masyarakat sudah dijanjikan akan dibuatkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN.


 “Tetapi setelah surat dan dokumen dilenkapi masyarakat, ternyata saat ini pihak BPN tidak lagi meresfon. Masyarakat melapor ke saya bahwa pihak BPN Kabupaten Solok tidak terbuka dan profesional,” sebut H. Epyardi Asda.
Padahal banyak masyarakat yang akan melakukan konsul dengan BPN, seperti untuk pengukuran, dan  untuk penerbitan sertifikat. 
Kepala BPN itu juga tidak pernah berinteragsi dengan Pemkab Solok, meski wilayah kerjanya di Kabupaten Solok. 

Baca Juga :
PKKS Kabupaten Solok Akan Gelar Dialog Interaktif Dengan Paslon Bupati Solok


Setahu Bupati bahwa PTSL ini bertujuan untuk mendaftarkan tanah masyarakat, agar terdapat kepastian hukum atas tanah. Selanjutnya tersedianya data pertanahan yang lengkap dan juga menghindari sengketa/permasalahan tentang tanah. PTSL merupakan inovasi dari pemerintah melalui Kementerian ATR BPN yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Bupati Solok, H. Epyardi Asda, juga mengatakan bahwa salah satu bentuk untuk mewujudkan salah satu visi misi Pemkab Solok adalah dengan menginstruksikan kepada seluruh Walinagari dan juga Camat untuk mendaftarkan seluruh aset yang ada di nagari masing-masing, sehingga pemerintah bisa memantau dan membantu apa yang menjadi kendala bagi masyarakat semisal persoalan sawah dan ladang, dan bisa mencarikan solusinya bagi kemajuan ekonomi masyarakat Kabupaten Solok. ”Saya siap membantu masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya sesuai mekanisme, untuk kemajuan ekonomi dan juga untuk menghindari
Menurut Bupati, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi yakni diantaranya penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan. Kemudian pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat dan lainnya.

Baca Juga :
Dinas Kominfo Kabupaten Solok Masuk Nominator Konten Audio Visual Ajang AMH 2022

Sementara itu, Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Solok Nurhamida, yang coba dihubungi media ini terkait program PTSL yang  bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah masyarakat serta diharapakan nantinya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat belum bethasil dihubungi (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.