Riak DanauSolok Raya

Dampak Pilkada Langsung Bagi ASN

×

Dampak Pilkada Langsung Bagi ASN

Sebarkan artikel ini

OLEH: WANDY

WARTAWAN HARIAN KORAN PADANG


            MESKIPUN Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN sudah jelas-jelas dilarang terjun kepolitik praktis sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, namun sejauh ini sanksi bagi mereka yang jelas-jelas melanggar hukum belum benar-benar diterapkan oleh Pemerintah Daerah.
            Pada Pemilukada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, mungkin lebih dari separoh Kepala SKPD atau Dinas yang secara diam-siam dan terang-terangan ikut terlibat dalam hal dukung mendukung jagoan. 
Harapannya jelas, jika calon yang didukung menang, tentu nantinya akan diimbali dengan jabatan strategis. Namun bila jagoannya kalah, siap-siaplah untuk kena mutasi atau non job. Fakta seperti ini, tidak hanya terjadi di Provinsi Sumatera Barat, tetapi di Kabupaten Solok sendiri hal itu tidak bisa dipungkiri. Akibabnya, hubungan harmonis anatara SKPD dengan Kepala Daerah terpilih tidak lagi bisa terjalin. Salah satu contoh yang jelas, ketika Kabupaten Solok memperingati Hari Jadi Kabupaten Solok yang ke-103 tanggal 9 April silam, hanya segelintir SKPD dan pejabat eselon yang kelihatan, karena mereka merasa tidak perlu kerja keras untuk memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Solok, dimana nanti mungkin dalam pikiran mereka terlintas, untuk apa kerja keras dan sibuk, toh belum tentu Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih memakai mereka. Meski sebanarnya PNS sebelum diangkat sudah menjalankan sumpah akan mematuhi segala aturan PNS dan patuh kepada atasan.
Kita semua tentunya berharap, Pilkada 9 Desember 2020 ini, bisa memilih Kepala Daerah dengan damai dan yang terpilih juga harus pro kepada seluruh masyarakat dan juga ASN. Artinya, jangan gara-gara Pilkada kita sampai terkotak-kotak.            Selain itu, adanya ketentuan bahwa Kepala Daerah terpilih hanya bisa menyusun Kabinetnya hanya 6 bulan sesudah dilantik, menjadi salah satu penyebab bagi pejabat bisa berleha-leha karena pejabat esselon menilai untuk apa terlalu loyal kepada atasan yang tidak mereka dukung. Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota bisa menganti Kepala SKPD sebelum 6 bulan dengan catatan apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan tufoksinya atau melanggar hukum sebagaimana diatur pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
            Ketentuan kepala daerah hanya bisa mengganti pejabat selama 6 bulan sesudah menjabat dan ditambah beberapa bulan sebelum pilkada digelar, membuat bupati terpilih belum bisa total bekerja karena belum menyusun kabinet atas nama dirinya dan hanya meneruskan kabinet kepala daerah terdahulu. Pasca 6 bulan, sungguh menjadi tidak nyaman bagi pejabat yang tidak mendukung, karena ancaman non job dan mutasi selalu menghantui, sehingga kerja tidak lagi merasa nyaman.            Meski menurut Dosen Hukum Universitas Indonesia yang juga pengacara kondang Hartono,SH,SE,Ak, MH, Kepala Daerah bisa saja mengganti seorang pejabat apabila yang bersangkutan tidak patuh kepada atasan.
 “Kewenangan kepala daerah untuk mengganti atau menjatuhi hukuman terhadap pejabat tidak harus menunggu enam bulan. Kepala Daerah tetap bisa melakukan mutasi ataupun pemecatan terhadap seorang pejabat apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya atau melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014,” tutur Hartono.
            Artinya, Bupati atau Walikota sebenarnya bisa saja mengganti Kepala SKPD, bila yang bersangkutan tidak melaksanakan tufoksinya denganbaik.
Pada Pilkada tahun 2020 ini, di Kabupten Solok senduri, sudah tampak para ASN terkotak-kotak dalam hal memberi dukungan kepada kandidat yang mereka nilai bisa memenangkan Pilkada 2020. Bila hal itu terjadi, mereka tentu berharap jabatan strategis bisa mereka raih untuk beberapa tahun kedepan.Untuk itu, perlu kerjasama yang baik dari semua pihak agar hal itu bisa diminilisir atau dikurangi.Semoga saja nanti Bupati atau Gubernur terpilih bisa menempatkan SKPD sesuai bidang dan keahliannya, bukan karena ikut mendukung sewaktu Pilkada. Semoga!***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.