Kriminal

Sat Reskrim Polres Solok Ciduk 5 Orang Pemain Judi Jenis Koa di Surian

×

Sat Reskrim Polres Solok Ciduk 5 Orang Pemain Judi Jenis Koa di Surian

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok yang dibantu Sat  Reskrim Polsek Pantai Cetmin, hari Senin sore (12/10), menciduk 5 orang tersangka terkait kasus tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan yakni main Judi Jenis Koa / Ceki) yang bertempat di Pasar Surian Jorong Pasa, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad H,S.kom,SIK, kepada Koran Padang menyebutkan bahwa 
Kelima orang pelaku ditangkap setelah dilakukan pengintaian oleh anggota
 “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Surian sering digelar perjudian koa. Kemudian anggota menindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian terhadap para pelaku kita amankan ke Polres Solok,” terang  AKP Deny Akhmad, Selasa (13/10).
Disebutkannya, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok di bawah pimpinan  Ipda Gayuh Agrisukma S.Tr.K  dan Ipda Habib Fuad Alhafsi S.Tr.K, langsung melakukan pengintaian sejak pukul 18.30 WIB dan kemudian sekira pukul 22.30 dilakukan penangkapan kepada para pelaku.
Adapun pelaku yang diamankan yakni RP (37), warga Honorer LLAJ, alamat di Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Kemudian GUS (51), warga Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, ER (46), warga Jorong Gaduang, Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, DA (62), warga Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dan IY (46), warga Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.
Bersama pelaku diamankan Barang bukti berupa Uang Kertas Sejumlah Rp.640.000,  Satu set kartu ceki/koadan Satu lembar kertas kartin warna hitam.
Selanjutnya Tim gabungan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polres Solok guna menjalankan proses hukum yang berlaku.   
Mereka akan dikenakan Pasal  303 KUHP dan 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.