PolitikSolok Raya

Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Dipastikan Lolos Pilkada 2020

×

Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Dipastikan Lolos Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Solok, mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok yang lulus tes Administrasi dan berhak ikut Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis menyebutkan bahwa dari 5 bakal paslon yang mendaftar, hanya 3 saja yang memenuhi syarat administrasi. Dua yang paslon yang tidak memenuhi syarat adalah paslon Independen atas Hendra Saputra dan Mahyuzil yang tetebih dulu gugur serta Paslon Iriadi dan Agus Syahdeman yang diusung Demokrat, Hanura dan PDI P.

Keputusan tiga paslon yang lulus itu tertuang pada Rapat KPU Kabupaten Solok yang telah menetapkan 3 pasangan calon dari 4 Bapaslon yang mendaftar dalam rapat pleno tertutup tanggal 23 Sept 2020 pukul 11.00 wib bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Solok. Hasil rapat pleno di tuangkan dalam keputusan no 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-kab/IX/2020.
Pada kesempatan itu juga dibahas Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok Tahun 2020 di depan tim penghubung dari tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri.

Baca Juga :
Bupati Epyardi Asda Kembalikan Jabatan dan Pangkat Tiga ASN Kabupaten Solok

Sementara dari jalur partai, ada empat paslon yang mendaftar. Keempat bakal paslon yang mendafar tersebut  adalah Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri dan Iriadi-Agus Syahdeman
 Setelah KPU melakukan penelitian berkas, hanya 3 calon yang lolos yakni Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri.Sedangkan satu paslon  tidak memenuhi syarat Pencalonan yakni iriadi karena tidak lulus tes kesehatan (TMS).

Baca Juga :
Pj.Walikota Solok Asben Hendri Pimpin Apel Gabungan Sosialisasi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru

“Satu pasangan yang tidak lolos adalah Ir. H. Iriadi Datuek Tumangguang yang tidak memenuhi Syarat dan berpasangan dengan Agus Syahdeman,” sebut Komisionir KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, usai rapat pleno tertutup.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, denggan didampingi oleh Komisioner KPU Kabupaten Solok yakni Jonsmanedi, S.Pd.,M.AP (Divisi Perencanaan dan Data),  Defil, SE (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Dr. Yusrial, SHI.,MA (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Vivin Zulia Gusmita, S.Pd (Divisi Sosialisasi, SDM, dan PARMAS)  (wandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.