Kesehatan

BPJS Cabang Solok Raya Gelar Silaturrahmi dan Sosialisasi JKN-KIS Dengan Awak Media

×

BPJS Cabang Solok Raya Gelar Silaturrahmi dan Sosialisasi JKN-KIS Dengan Awak Media

Sebarkan artikel ini


KOTO BARU, JN-

BPJS Cabang Solok Raya, hari Selasa (19/6), menggelar Silaturrahmi dan Sosialisasi tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Wilayah kerja BPJS Cabang Solok, bertempat di sebuah Resto di Koto Baru.


Acara tersebut tampaj dihadiri langsung Kepala BPJS Cabang Solok yang baru, Neri Eka Putri, Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan BPJS Solok Eva Kurnia Sari. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Solok, Ilham, dan sejumlah awak media yang meliput di Kota dan Kabupaten Solok.

Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut merupakan sosialisasi di Wilayah kerja BPJS Cabang Solok setiap tahunnya.

Menurut Kepala BPJS Cabang Solok Sumatra Barat, Neri Eka Putri, untuk memaksimalkan capaian target kerja mereka,  BPJS Kesehatan Cabang Solok selalu  melakukan sosiolisasi di seluruh wilayah kerja yang meliputi Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.

Tujuan sosialisasi ini yaitu memperoleh standar maksimal, karena pihak BPJS Cabang Solok berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan secara efiktif, efisien, dan terbaik kepada peserta JKN-KIS diwilayah kerjanya,” papar Neri Eka Putri, pada acara temu ramah tersebut.

Pihaknya menyebutkan, bahwa BPJS Kesehatan cabang Solok Sumatra Baraylt,  terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Mobile Customer Service (MCS). Hal itu merupakam program dalam memberikan informasi terbaru dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.

Selain itu sebutbya, maka  melalui aplikasi mobile JKN, peserta dapat melakukan pengecekan info keaktifan. Penambahan atau perubahan data peserta, info iuran, pendaftaran auto debit iuran, serta melakukan pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta PBPU/mandiri yang mengalami tunggakan iuran.

Baca Juga :
Tidak Lolos Tes Kesehatan, Namun Agus Syahdeman Masih Optimis Iriadi Lolos Menjadi Calon Bupati Solok

Sebelumnya, Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan BPJS Solok,Eva Kurnia Sari atau akrab disapa Oma 
menyebutkan. bahwa Sitem Jaminan Sosial Nasional undanng-undang Nomor 40 tahun 2004 telah mengisyaratkan, Negara mewajibkan setiap masyarakat menjadi peserta anggota PBJS.

“JKN KIS adalah program layanan kesehatan yang diadakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Program ini kerap dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, keduanya sama-sama memberikan manfaat beragam dengan iuran terjangkau.” terang Eva Kurnia Sari.

 Disebutkannya, KIS adalah Kartu Indonesia Sehat, yaitu tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan. Mekanisme pelayanan yang berlaku yaitu dengan sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan.
Landasan Hukum Program JKN KIS adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dijalankan oleh lembaga BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, dan JKN BPJS Kesehatan.

Fasilitas yang disediakanFasilitas yang disediakan untuk peserta JKN KIS adalah fasilitas kesehatan di tingkat pertama atau biasa disebut Faskes I. Sedangkan pemilik BPJS Kesehatan hanya bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan di faskes yang tertera di kartunya.

Baca Juga :
Yakesma Sumbar dan Beberapa Donatur Ikut Bantu Liswarni Warga Sungai Nanam Penderita Kanker Payudara

“Secara teknis dalam penyelenggaraan program JKN sendiri, perbedaannya terletak pada manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap,” papar Eva Kurnia Sari.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan JKN KIS adalah JKN KIS adalah program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin. Sementara BPJS Kesehatan menargetkan seluruh masyarakat Indonesia, tak mengenal kaya maupun miskin.

Karena JKN KIS menargetkan masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, maka mereka dibebaskan dari iuran. Dengan kata lain, iurannya disubsidi oleh pemerintah.
“Beda halnya dengan BPJS Kesehatan, dimana pesertanya akan dikenakan iuran bulanan sesuai jumlah yang ditentukan. Untuk layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3, tarif per bulannya juga berbeda-beda,” papar Eva Kurnia Sari.

Cara Daftar JKN KIS OnlineUntuk menjadi peserta JKN KIS, Anda tak perlu datang ke kantor. Sebab, cara daftar JKN KIS online bisa dilakukan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service di nomor 1500-400. Sebelum itu, persiapkan dokumen seperti nomor KK, nomor rekening tabungan, nomor HP, alamat tempat tinggal, dan alamat email untuk mendaftar.
Pendaftaran via telepon dinyatakan selesai jika nomor Virtual Account (VA) telah dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah itu, peserta diwajibkan membayar iuran pertama dalam kurun waktu 14 hingga 30 hari.


BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN KIS ke alamat yang Anda diinfokan saat mendaftar, setelah pembayaran pertama dilakukan (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.