Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Solok Kembali Ciduk Warga Kota Solok Yang Berjuluk Si Resedivis Kecil

×

Sat Narkoba Polres Solok Kembali Ciduk Warga Kota Solok Yang Berjuluk Si Resedivis Kecil

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Sat Reserse Narkoba Polres Solok, hari Kamis dinihari (12/5),  sekitar jam 01.30 Wib, kembali menciduk dua orang lelaki dewasa, yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.


Tersangka yang diciduk berinisial RA (34), warga Jl. Tembok Raya, Kecamatan Tanjung Harapan Kelurahan Nan Balimo Kota Solok dan TR (22), warga Ampang Kualo Kota Solok.

Artinya, dalam dua hari berturut-turut, Sat Narkoba Polres Solok sukses mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi kepada medua ini mengatakan, bahwa penangkapan tersangka RA dan TR berawal dari informasi masyarakat sekitar. 


Usai mendapatkan informasi, Kasat Narkoba langsung menurunkan anggotanya untuk menyelidiki kawasan tersebut. Setelah mendapatkan target dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :
Sat Narkoba Polres Solok Tangkap Tiga Orang Pemakai Narkoba di Lembang Jaya

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Kamis (12/5).
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barag bukti (BB) berupa Satu Paket Narkoba yang diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Kemudian Satu Unit Sepeda Motor Mio Warna Putih No Pol.BA 6896 PL dan dua buah handphone Android merk Poco warna hitam dan handphone Android merk OPPO A31 warna putih.

Adapun Kronologis Penangkapan pelaku menurut Iptu Oon Kurnia Ilahi, usai mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak ke TKP di pekarangan warung milik warga di Nagari Salayo Kec. Kubung.
Kemudian petugas mengamati gerak gerik RA dan baru mekakukan penangkapan. “Usai ditangkap, pelaku mengakui barang haram itu milik pelaku yang didapat dari seseorang di Ampang Kualo berinisial TR,” tutur Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Baca Juga :
Tenaga Honorer Diciduk Saat Bawa Narkoba Oleh Sat Narkoba Polres Solok


Berikutnya petugas memburu pemasok barang tersebut yang berinisial TR  di Ampang Kualo.
Polisi berhasil mengamankan si kecil resedivis narkoba TR, yang juga belum lama keluar penjara dengan kasus yang sama. “Pelaku TR kita amankan dan sebelumnya dia pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” tambah Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Karena berbadan kecil, polisi menjuliki TR dengan sebutan resedivis kecil.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas yang disaksikan oleh masyarakat. Dan terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.