KriminalPasamanTanpa Kategori

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Pasaman Barat

×

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, JN- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, melalui Polsek Sungai Beremas berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman mengatakan kedua tersangka diringkus didaerah itu sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (25/3/2021) dini hari kemarin.

“Dua tersangka curanmor itu masing-masing berinisial YR (26) warga Jorong Silawai Tengah Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. Kemudian PN (24) warga Jorong Parit Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka,” terang Iptu Alfian Nurman, Jumat (26/3/2021) tadi.

Baca Juga :
Kecamatan Barangin Kota Sawah Lunto Study Banding ke TPP PKK Kabupaten Solok

Kedua pelaku kata Iptu Alfian Nurman diamankan karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda beat warna putih merah  sesuai dgn laporan polisi: LP / 32 / III / 2021 /SUMBAR/RES PASBAR/Sek-Sb, tanggal 21 maret 2021.

“Dari tangan pelaku turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda Motor Honda Merk Beat warna putih merah dengan nomor Polisi l BA-2539-DQ nomor rangka :MH1JM213EK184579nomor mesin : JFM2E1140158 milik korban Fatimah,” katanya.

Baca Juga :
Di Solok, Ayah Biadab Perkosa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur Selama Dua Tahun

Saat ini kata dia kedua pelaku sudah diamankan di mako Polsek Sungai Beremas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan Rp7,5 Juta,” tutupnya (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.