KriminalTanpa Kategori

Di Solok, Ayah Biadab Perkosa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur Selama Dua Tahun

×

Di Solok, Ayah Biadab Perkosa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur Selama Dua Tahun

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN– Polres Solok Kota, Sumatera Barat, berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang terjadi sekira akhir tahun 2016 hingga akhir tahun 2018, bertempat di Jorong Koto Kaciek Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Kaporesta Solok, AKBP Ferry Suwandi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Solok, AKP Evi Wansri, SH, kepada Koran Padang menyebutkan bahwa tersangka 
bernama Ril Maryanto (37), di KTP beralamat di Jorong Madang Nagari Aia Batumbuak  Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/B/I/ 2021 / Polres Solok Kota, tgl 19 Januari 2021.
“Iya benar, kita sudah mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri selama dua tahun,” terang AKP Evi Wansri, SH, Sabtu (23/01/2021) di ruang kerjanya.

Kronologis Penangkapan tersangka bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan berdasarkan informasi yang didapatkan kalau keberadaan tersangka berada di rumah kontrakannya di Jorong Koto Kaciek Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Solok Kota  melakukan pengejaran terhadap pelaku pada hari Kamis tanggal 21 Januari  pukul 18.00 Wib ke daerah Jorong Koto Kaciek. Sesampainya di rumah tersangka pukul  18.30 Wib, dan didapati tersangka sedang berada di rumah bersama istrinya.  Kemudian Tim Opsnal Polres Kota langsung mengamankan tersangka Ril Mayanto tanpa ada perlawanan.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Muara Panas


Peristiwa pemerkosaan itu baru dilaporkan korban sebut saja namanya Bunga (13) pada akhir bulan Januari 2021, karena selama ini korban trauma dan ketakutan.Kepada penyidik, Bunga menyebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan itu bermula akhir tahun 2016 sampai akhir tahun 2018.
Menurut Bunga, pada akhir tahun 2016 dimana dia tidak ingat tanggal dan harinya, Bunga yang tinggal mengontrak bersama Bapak tirinya serta ibu kandungnya Riya Desmi Yanti (34), dan satu orang adiknya di Jorong Koto Kaciek Nagari Muara Panas.
Pada suatu malam diakhir tahun 2016 sekira pukul 01.00 Wib, dia tidur bersama ibu, adik dan ayah tirinya Ril Maryanto, dalam satu kamar. Waktu itu Bunga tidur dibelakang ayah tirinya. Pada saat ibunya sedang tidur pulas, ayah tirinya memegang pergelangan tangan Bunga dengan kuat dan meremas-remas payudaranya. 

Baca Juga :
Dua Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polres Solok 

“Saya mau melawan tapi takut. Kemudian kejadian ini berlanjut saat kami pindah ke Sawah Suduik, Jorong Balai Pinang yang juga di Nagari Muara Panas, disaat saya dan ibunya pergi mencuci pakaian ke kali, ibu saya menyuruh saya menjemput motor ke rumah untuk membawa cucian yang sudah bersih. Waktu saya tidak mau karena takut sama ayah yang saat itu masih tidur di rumah,” terang Bunga.
Namun karena ibunya meminta tolong, Bunga akhirnya pulang. “Minta kunci motor ke ayah kau, jagoan senyo,” tutur Bunga menirukan suara ibunya. 
Akhirnya Bunga pulang dan meminta kunci motor ke ayah tirinya yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Namun ayah tirinya malah memeluk Bunga dan meraba-raba payu dara dan daerah terlarangnya. Meski melakukan perlawanan, namun ayah tirinya jauh lebih kuat dari pada dirinya.Ayah tirinya menyuruh Bunga untuk menghisap penisnya dan menindih Bunga.

Baca Juga :
Dr. Sarmiati Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Aspikom Wilayah Sumbar periode 2022-2025


Saat ada kesempatan untuk kabur, Bunga langsung keluar rumah dan kembali ke kali dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya yang dilakukan ayah tiri biadab tersebut kepada dirinya.
“Saat saya bercerita ke ibu saya, ayah tiri saya datang dari belakang di kali dan mengatakan bahwa dirinya hanya minta diurut oleh saya. Dan ibu percaya cerita bohongnya,” tutur Bunga.
Kejadian itu terus berulang, dimana pada suatu hari disaat ibunya tidak ada di rumah, pada saat itulah ayah tirinya melakukan pemerkosaan kepada Bunga. Pertahanan Bunga jebol oleh ayah tirinya. Hal itu terus dilakukan ayah tirinya hingga dua tahun lamanya.


Waktu pertama kali diperkosa, Bunga baru berusia 13 tahun kurang dan masih duduk di kelas 1 SMP. Dan peristiwa itu terus dilakukan ayah tirinya disaat ada kesempatan hingga tak ingat lagi jumlahnya sudah berapa kali.
Namun saat ini ayah tiri Bunga,  Ril Mayanto, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel tahanan Polres Solok kota.

Terhadap tersangka Ril Mayanto, dikenakan Pasal  81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Subsidair Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor  1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang  Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.


“Kita berharap, para orang tua harus menjaga anak-anaknya dan kalau ada kejadian seperti ini, jangan takut melapor. Kami akan melindungi masyarakat yang menjadi korban pemerkosaan. Apa lagi ini dilakukan ayah terhadap anak tirinya yang semestinya dia yang menjaga,” terang Kasat Reskrim Polresta Solok, AKP Evi Wansri, SH (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.