Tanpa Kategori

DPRD dan Pemkab Solok Tetapkan RAPBD Tahun 2021

×

DPRD dan Pemkab Solok Tetapkan RAPBD Tahun 2021

Sebarkan artikel ini


SOLOK. JN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, menetapkan Rencangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Solok, tahun 2021


Hal itu dilakukan Senin (16/11), melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Solok.
Rapat dengan Agenda yakni Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan RAPBD Tahun anggaran 2021 dan Penandatanganan  Nota Kesepakatan RAPBD Tahun anggaran 2021.

Rapat dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Renaldo Gusmal,SE, dengan dihadiri Bupati Gusmal,SE.MM, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, anggota DPRD Kab Solok, unsur Forkopimda, Sekwan Suharmen, dan Kepala SKPD Pemkab Solok serta camat se Kabupaten Solok.


 Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021 dibacakan Oleh Nazar Bakri, dimana pihaknya menyampaikan bahwaLembaga DPRD merupakan Manifestasi dari masyarakat yang diwakilinya dan salah satu fungsi yang dimiliki DPRD  adalah fungsi Budgetting.
Oleh karena itu Pembahasan Anggaran Daerah merupakan suatu tugas pokok yang harus dituntaskan oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah, yang termaktub di dalam pasal 17 angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Banggar DPRD Bersama TAPD Sudah berusaha bekerja semaksimal mungkin pada Pembahasan APBD terakhir di masa Jabatan Bupati Solok Periode 2016-2021 ini. Namun kami menyadari bahwa  keterbatasan anggaran dan juga Adanya Pemotongan Dana dari Pusat yang mengakibatkan banyak program dan pembangunan yang belum dapat terakomodir secara keseluruhan melalui APBD ini, sehingga dinamika pembahasan yang begitu alot tidak dapat terhindarkan. Setelah melakukan pembahasan yang Panjang sesuai dengan proses dan tahapan yang panjang dan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan DPRD Nomar 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok. Berdasarkan Hasil Rapat Pembahasan Bersama Banggar dapat direkomendasikan Hal-hal sebagai berikut.
1. Disepakati pergeseran dan rasionalisasi Anggaran di masing-masing SKPD untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan peraturan-undangan yang berlaku.
2. Beberapa prioritas Pembangunan yang masih tertinggal untuk di anggarkan kembali pada APBD  Perubahan Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :
Pemuda IKAPPES Jarbat Gelar MTQ Tingkat Anak-Anak


-Jalan Selayo – Gantung Ciri .

– Alahan Selayo – Koto Hilalang
– Jalan Taratak Galundi Alahan Panjang
-Jembatan Aia songoh Subarang Paninggahan
-Jembatan Sungai  Talang Salimpek Tanjung Balik Lembah Gumanti
– Mobil Damkar untuk di Kecamatan Bukit Sundi
– Jembatan Simpang Empat Koto Hilalang
– Jembatan Jorong Kulemban Nagari Surian
 dan – Jalan Gando – Tambak Kecamatan Junjung Sirih


Sementara Bupati Solok H. Gusmal, SE,MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok ini merupakan Rapat Paripurna terakhir dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021.

“Penetapan APBD merupakan bagian dari proses yang menentukan nasib pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Solok kedepan.  Banyak dinamika dan perdebatan yang terjadi selama proses penyusunan dan pembahasan yang telah kita lakukan.  Kami sangat memahami, bahwa dinamika tersebut bertujuan untuk merumuskan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien dan sesuai prioritas pembangunan daerah, sehingga terwujud peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah di masa yang akan datang,” sebut H. Gusmal.
Disebutkan Gusmal, sesuai dengan fungsi yang dimiliki, Lembaga Dewan yang terhormat telah menyelesaikan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.  Selanjutnya pihak eksekutif akan melaksanakan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan jadwal dan waktu yang ditentukan.

Baca Juga :
Wabup Solok Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Singgalang 2021


“Harus kita pahami bersama, bahwasanya percepatan pelaksanaan APBD akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat. Sejak terjadinya Pendemi Covid-19, terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik secara daerah, regional, nasional bahkan perekonomian dunia,” papar Gusmal.
Berkaitan dengan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD ini, perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi, dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing.  Kita menyadari bahwa Pemerintah Daerah tanpa kemitraan dengan DPRD, akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun Kabupaten yang kita cintai ini.  


“Kami berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah kita sepakati bersama, dapat berjalan dengan optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani dengan baik serta memberi dampak positif terhadap pembangunan daerah,” sebut Gusmal.
Rapat dilanjutkan dengan penandataganan RAPBD Tahun 2021 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Solok (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.