PolitikSolok Raya

KPU Kabupaten Solok Tetapkan Paslon Bupati Solok Iriadi-Agus Syahdeman Nomor Urut 4

×

KPU Kabupaten Solok Tetapkan Paslon Bupati Solok Iriadi-Agus Syahdeman Nomor Urut 4

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, hari Jum’at (6/11), menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok,  Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman, sebagai calin Bupati dan wakil Bupati Solok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Putusan ini disepakati saat rapat pleno, yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, bertempat di Kantor KPU Solok.  Penetapan itu juga  disaksikan oleh ketua dan anggota Bawaslu, LO dan partai pengusung.Hasil rapat pleno di tuangkan dalam surat keputusan KPU kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3/KPT/1302/KPU-Kab/IX/2020.

Menurut Ir. Gadus, penerapan itu adalah untuk  menindaklanjuti hasil dari konsultasi ke KPU RI, yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok, terhadap putusan PT TUN Medan yang memenangkan gugatan Iriadi-Agus Syahdeman.
Dimana menurut Gadis hasil dari konsultasi ke pusat itu, dimana KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dan plenokan.
“Dengan ditetapkannya pasangan ini, maka tidak ada lagi pengundian nomor urut. Otomatispasangan Iriadi-Agus Syahdeman diberikan nomor urut Nomor 4 karena sebelumnya sudah dilakukan pengundian,” sebut Gadis.
Dijelaskannya, sudah ada 3 pasangan calon di Kabupaten Solok yang telah ditetapkan nomor urutnya yakni 
Nomor urut 1. Nofi Candra, SE- Yulfadri Nurdin, SH. Pasangan ini diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).2. Capt. Epyardi Asda, M.Mar – Jon Firman Pandu. Diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).3. Drs. Desra Ediwan Anantanur, MM – Dr. Adli, M.Si. Diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Serta Iriadi-Agus Syahdeman yang diusung PDIP, Demokrat dan Hanura itu. 

Baca Juga :
Kodim 0309 dan PSSI Solok Raya Akan Gelar Liga Santri Tahun 2022 Mulai Tanggal 20 Juni

Sementara itu diketahui, Iriadi merupakan bakal calon Bupati Solok yang menggandeng Agus Syahdeman sebagai bakal calon Wakil Bupati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon Bupati. Kemudian kedua paslon itu mengajukan gugatan dan hasilnya seluruh gugatan tersebut diterima PTTUN Medan.
Dalam putusan sebanyak 89 halaman, PTUN Medan mengabulkan gugatan saya, kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.Dalam putusan itu, penggugat meminta tergugat diminta mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang Paslon menjadi empat pasang, termasuk Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.
“Alhamdulillah KPU sudah membuka mata untuk kebenaran. Meski kita harus menempuh jalan yang panjang,” tutur Agus Syahdeman, Minggu (8/11).

Baca Juga :
Polres Solok Akan Gelar Operasi Patuh Hingga Tanggal 26 Juni Tahun 2022

Iriadi merupakan birokrat senior di Sumatera Selatan. Putra asal Salayo inidikenal sebagai sosok birokrat, juga sukses dalam berbagai bisnis. Sejak pemilihan langsung (Pilkada 2005), selalu dimenangkan oleh birokrat, membuat sejarah berpihak kepadanya. 

Karier birokrasi dan karier bisnisnya yang sangat sukses, membuat berbagai elemen masyarakat mengharapkannya mampu membawa kesuksesan yang sama di kampung halamannya sendiri, Kabupaten Solok.
Sementara Agus Syahdeman merupakan sosok politisi muda Kabupaten Solok yang sangat supel dan mudah bergaul dengan siapa saja. Di Pilkada, Agus Syahdeman sebelumnya pernah maju di 2015. Pada Pileg 2019 lalu, Agus Syahdeman maju sebagai calon Anggota DPRD Sumbar. Meski kalah tipis dari Irzal Ilyas, Agus Syahdeman menjadi Caleg DPRD Sumbar yang meraih suara tertinggi se-Kabupaten Solok.
Pasangan ini dipersatukan dengan komposisi 8 kursi tersisa. Namun, pasangan ini menciptakan perbedaan yang menjadi kelebihan mereka dibanding tiga calon lainnya. Yakni komposisi birokrat dan politisi. Dibumbui dengan adagium pemerintahan dilaksanakan bersama oleh eksekutif dan legislatif, atau birokrat dan politisi.
“Generasi muda Kabupaten Solok, harus segera mempersiapkan diri untuk menyongsong perubahan dan kita siap untuk menciptakan pemilu tanpa gaduh,” sebut Agus Syahdeman.


Dengan lolosnya paslon Iriadi Agus-Syahdeman, maka pera politik Pilkada Kabupaten Solok akan berubah. Banyak juga calon pemilih yang tadinya sudah pindah ke paslon lain, berbalik kembali mendukung paslon Nomor 4 (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.