Kriminal

Pura-Pura Jual Spring Bed: Tiga Orang pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Polisi di Nagari Taruang-Taruang

×

Pura-Pura Jual Spring Bed: Tiga Orang pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Polisi di Nagari Taruang-Taruang

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Berbagai cara dilakukan para pelaku kriminal untuk menjalankan aksinya. Bahkan polisipun diminta harus lebih canggih lagi dalam memburu pergerakan mereka, karena modus pelaku curanmor bisa dengan bermacam cara.
Di Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil ditangkap polisi, karena cara para pelaku melancarkan aksinya dengan modus berjualan spring bed atau kasur tidur.Kisah ini terjadi pasa hari Rabu 18 November 2020,  dengan mobil pick up Colt T  Nopol BA 8815 BG warna putih. 

Saat itu yang turun akan menawarkan springbed ke rumah warga di Nagari Taruang-taruang pelaku berinisial H, pelaku sebelum masuk melihat sepeda motor Honda beat warna biru putih tanpa Nomor polisi sedang di tepi jalan dan kunci sedang berada di motor tergantung. 
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membawa motor ke arah Sungai Durian, saat itu juga korban mengetahui sepeda motornya  hidup dan langsung keluar, teryata sepeda motornya dilarikan orang tidak dikenal ke arah Sungai Durian.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.I.K melalui Kapolsek IX Koto Sungai Lasi IPTU Evi Wansri,SH kepada awak media menyebutkan bahwa pelakuberhasil ditangkap usai mendapat laporan dari warga.
Inisial pelaku yakni  H (22), warga Kapalo Koto RT 001 RW 002 Kecamatan Pauah, Kota Padang. Kemudian MA (21) dan PM (20), warga Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.”Ketiganya sudah kita amankan bersama barang bukti,” sebut Iptu Evi Wansri.
Ketiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor   tersebut menjalankan aksinya bertempat di Jorong Pangkua Kociak Nagari Taruang-Taruang.
Dijelaskan Kapolsek, usai mengetahui motornya dibawa pencuri, korban langsung menghubungi warga dan pemuda setempat untuk minta pertolongan. Tidak lama hampir seluruh warga mendengar informasi tersebut dan dengan cepat warga dari setiap sudup melakukan pengintaian.

Baca Juga :
Warga Muara Panas Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Tergantung Dipohon Mahoni

Pada Saat warga bergerak melakukan pencarian dan akhirnya mereka bertemu dengan mobil yang dicurigai. Kemudian warga pun menanyakan dan sopir namun sang sopir menjawab ke arah bawah padahal pelaku ke arah atas yaitu ke Nagari Sungai Durian. 
“Karna sudah dikejar-kejar warga Kemudian pelaku meninggalkan motor tersebut di rumah warga di Nagari Sungai Durian. Selanjutnya pelaku  pergi menaiki mobil Colt T bersama 2 orang rekannyak dengan mobil,” terang Iptu Evi Wansri, SH.

Baca Juga :
Jumlah Kasus Kriminal dan Laka lantas di Polres Solok Selama Tahun 2020 Menurun

Ketiga pelaku pergi ke arah Kubang Nan Duo Nagari di nagari Sirukam. Sesampai disana dihadang oleh Anggota Polsek Kubang Nan Duo di Simpang Tigo Koto Tingga kemudian diamankan ke Polsek Kubang Nan Duo.

Adapun pemilik sepeda motor yang menjadi korban yakni Gusman, pelajar SMAN 1 Sungai Lasi, warga Nagari Taruang Taruang.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda beat warna biru putih BA 2309 PB An. Mayuliza Fitri Ela. 1 unit STNK motor Honda beat BA 2309 PB An. Mayuliza Fitri Ela. Serta 1 unit kunci motor Honda beat BA 2309 PB.
Atas perbuatan para pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun tentang pencurian (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.