Hukum dan KriminalTanpa Kategori

Sat Narkoba Polres Solok Tangkap Tiga Orang Pemakai Narkoba di Lembang Jaya

×

Sat Narkoba Polres Solok Tangkap Tiga Orang Pemakai Narkoba di Lembang Jaya

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN– Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, hari Sabtu (20/3), berhasil menciduk Tiga Orang pelaku pemakai Narkoba jenis Sabu di Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Ke Tiga orang Pelaku yang diduga penyalahgunaan barang haram berupa Narkotika Jenis Sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Solok sekira pukul 11.30 Wib, bertempat  tepi jalan Jorong Pasa Nagari Koto Anau Kec. Lembang Jaya kabupaten Solok.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, SIK, Msi, melalui Kasat Narkoba Polres Solok,  Iptu Amin Nurasyid,SH kepada awak media menyebutkan bahwa kronologis penangkapan ketiga pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok yang turun ke TKP dan mendapat perintah dari Kasat Narkoba guna penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial HK, yang merupakan mantan anggota TNI dan berhenti karena dipecat.

Menurut Iptu Amin Nurasyid, anggota sering mendapat informasi bahwa saudara HK diduga sering menjual belikan narkotika di daerah Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. 
“Setelah identitas pelaku kita dapat, petugas kitapun lansung menuju rumah milik HK di Nagari Koto Anau. Namun di dalam pantauan itu petugas melihat 3 orang Pria yang sedang duduk di dapur rumah milik pelaku HK dan langsung kita lakukan penangkapan dan  pengeledahan,” papar Iptu Amin Nurasyid, SH.
Ke Tiga pria yang ditangkap juga sedang memakai narkotika jenis shabu di rumah tersebut.

Baca Juga :
Harimau Masuk Kampung di Rawang Gadang Dan Jorong Lurah Inggu Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek

Tanpa mengulur waktu, petugaspun langsung melakukan penangkapan, dan penggeledahan badan serta pemeriksaan disekitar rumah tempat ke tiga pelaku mangkal. Dan disaat itu petugas menemukan sebuah alat hisap shabu (bong) yang ada di dalam kaca pireknya yang berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dua unit skill atau timbangan elektronik yang seluruh barang bukti tersebut diketahui milik HK yang sekarang menjadi DPO aparat kepolisian.

Identitas ketiga pelaku yakni RM (28), warga Jorong Panai Nagari Limo Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, SB (24), warga Jorong Aie Angek, Nagari Bukik Gadang Kecamatan Lembang Jaya dan AD (51), warga Jorong Lembang Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.

Baca Juga :
Ketua TP PKK Nagari Muaro Pingai Diserahterimakan

 Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat mengintrogasi salah satu pelaku RM tentang keberadaan HK. Dan RM pun mengakui bahwa pelaku HK baru saja pergi dari rumah tersebut, Kemudian seluruh barang bukti berupa Satu alat hisap atau Bong,  3 unit handphone beserta simcardnya, 2 unit timbangan elektronik warna hitam dan warna putih. Selanjutbya 2  kaca pirek, 3  pipet dan para pelaku dibawa ke Polres Solok di Lubuk Selasih  guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita menghimbau agar seluruh warga Kabupateb Solok menghindari pemakaian narkoba karena hal itu sangat merusak mental kita,” terang Iptu Amin Nurasyid.


Ditambahkan Iptu Amin Nurasyid, Ketiganya pelaku akan dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara (ujang Jarbat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.