KriminalSeputar Ranah MinangTanpa Kategori

Polres Pasaman Kembali Ringkus Empat Orang Pelaku Judi Jenis Song

×

Polres Pasaman Kembali Ringkus Empat Orang Pelaku Judi Jenis Song

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, JN-Jajaran Satuan Resserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kembali meringkus empat orang tersangka Judi jenis Song.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Lazuardi mengatakan giat penangkapan ini dalam rangka Operasi Pekat tahun 2020 didaerah setempat.

“Keempat tersangka diringkus saat tengah main Judi Song disebuah kedai di jalan Medan-Padang Jorong Binubu Kubu Gadang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (17/12/2020) kemarin,” terang Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Lazuardi, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga :
Pemkab Solok Ikuti kegiatan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Vidcon

Adapun keempat orang tersangka Judi Song itu kata AKP Lazuardi masing-masing berinisial DA (45), HM (31), DK (31) warga Kecamatan Padang Gelugur. Kemudian AS (35) warga Kecamatan Panti.

“Lima orang tersangka lagi berhasil melarikan diri saat penggrebekan dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan tersangka turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa Rp1.046.000,- dan kartu remi gambar Ikan Mas sebanyak 203 lembar,” tambahnya.

Baca Juga :
HUT PGRI Cabang Gunung Talang di Pusatkan di SMA 2 Sumatera Barat

Saat ini kata dia keempat tersangka bersama BB tersebut sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka tersebut dikenakan KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.