KisahSeputar Ranah MinangTanpa Kategori

Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi Sukarami Terima 35 Orang Wanita Binaan

×

Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi Sukarami Terima 35 Orang Wanita Binaan

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Sukarami, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, saat ini menerima titipan sebanyak 35 Orang Wanita penyandang masalah sosial,  seperti Pemandu karaoke, wanita PSK dan lainnya. 
Para Wanita tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Lampung,  Sumsel,  Jawa Tengah dan beberapa Kabupaten di Sumbar. 

Menurut Kepala Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Afzaidir, AKS. MM, melalui  Kasi Pelayanan Kebutuhan dan Keperluan (PKK), Ermansyah Aksm, MM, bahwa ke 35 orang wanita yang dititip di PSKW Andam Dewi untuk dibina tersebut, merupakan hasil penangkapan Satpol PP Pasaman Barat,  Solok,  Lima Puluh Kota, Mentawai,  Padang,  Sijunjung dan lainnya dalam operasi rutin pada bulan tahun 2021 ini.

Ermansyah juga menjelaskan bahwa sebelumnya PSKW Andam Dewi sudah memulangkan sejumlah wanita pemadu karoke yang sekaligus disinyalir sebagai wanita penghibur tersebut asal pulau Jawa yang dititip Satpol PP Dhamasraya tahun 2020 lalu. 

Baca Juga :
Pemkab Solok Kembali Raih WTP Untuk ke Enam Kalinya Berturut-Turut Dari BPK RI 


“Mereka kita antar kangsung ke Jakarta dan kita teruskan ke alamat mereka masing-masing dengan menggunakan bus,” terang Ermansyah.

Disebutkannya,  sebelumnya para wanita tersebut diterima sebanyak 17 orang sesuai dengan yang mereka serahkan dan tertuang  calon dalam berita acara kelayan.
Ermansyah, yang juga didampingi oleh beberapa orang staf di Sukarami, Kamus (28/10) juga menyebutkan bahwa para wanita binaan yang baru datang akan dikarantina dan setelah itu baru ditempatkan pada kamar dengan masing-masing dua orang per kamar. 


Para wanita binaan di PSKW Andam Dewi ini ditangkap di Pasaman Barat sebanyak 12 orang bulan lalu dan rata-rata adalah wanita pemadu karoke yang sekalugus menyambi sebagai wanita penghibur. 
“Kita ingin menjelaskan ke masyarakat bahwa  yang kita terima hanya 12 orang dan hanya itu yang diserahkan oleh petugas Satpol PP Pasaman Barat,” cetus Ermansyah.

Baca Juga :
Produksi Ikan Tawar di Pasaman Tahun 2020 Capai 54.503,97 Ton

Rata-rata wanita penghibur yang ditangkap berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera serta masih berusia muda.
Mereka ditangkap di kafe yang tidak memili  izin. Selain itu kegiatan ini teramat meresahkan warga sekitar. Namun cafe remang-remang ini tumbuh menjamur bak cendawan dimusim hujan.

Menurutnya, meski telah ditertibkan berkali- kali, namun pengusaha ini tetap membandel. Beberapa bulan lalu cafe remang- remang sempat disegel oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, pemerintahan nagari dan pemuda setempat. Namun aktif lagi setelah suasana mereda. “Intinya sudah sangat meresahkan. 
Sementara Rehabilitasi Sosial di Andam Dewi bisa memakan waktu 6 bulan hingga satu tahun sesuai SOPnya.


 “Waktu normal pembinaan kelayan di PSKW ini  bisa 6 bulan. Namun waktu yang dibutuhkan bisa saja lebih lama. Hal itu tergantung perubahan mental yang dialami oleh masing-masing kelayan,” terang Hermansyah,  yang tampak sangat akrab dengan para wanita binaan (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.