KesehatanSeputar Ranah Minang

Mulai Minggu Depan Tidak Pakai Masker di Kabupaten Solok Bisa Dikurung 2 Hari

×

Mulai Minggu Depan Tidak Pakai Masker di Kabupaten Solok Bisa Dikurung 2 Hari

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Bupati Solok, H. Gusmal, mengikuti Vidcon Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bersama para Bupati dan Walikota se Sumatera Barat, bertempat Rumah Dinas Bupati Solok Guests House, Jum’at (11/9). 
Tampak hadir pada acara Vidcon dari 
Pemkab Solok antara lain Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Sekdakab Solok, Aswirman, SE, MM, Wakil ketua DPRD Lucky Efendi, Kepala Inspektorat, Hermantias, Kalaksa BPBD Armen AP,  Kadis Dinkes  dr. Maryeti Marwazi, Mars, Kabag Kesra Ahpi Gusta Tusri, SSTP, Kabag Humas Syofiar Syam, S. Sos. M.Si, PLT Kakan Kesbangpol Riswanto dan Sekretaris Sat Pol PP.
Sementara dari Provinsi Sumbar tampak hadir pada acara Vidcon antara lain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, Bupati / Wali Kota se- Sumatera Barat, Kapolda Sumbar,  Danrem, Kajati, Kepala Satpol PP, Kabinda, Ketua Pengadilan Tinggi  Negeri, Ketua DPRD provinsi Sumatera Barat, unsur Forkompindadan SKPD se-Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu, inti dari acara Vidcon antara lain untuk seluruh unsur di Pemkab Solok dan Sumbar agar ensosialisasikan Perda adaptasi kebiasaan baru di setiap Kab/ kota di Sumatera Barat, dimana Perda tersebut dapat menjadi referensi untuk penegakan kedisiplinan protocol kesehatan agar bisa terhindar dari Covid 19.
Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat merupakan Perda pertama di Indonesia.
Perda merupakan langkah alternatif untuk mendisiplinkan masyarakat dengan adanya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana harapannya muncul efek jera agar mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali.

Baca Juga :
Siswa-Siswi di SMP Negeri 3 Gunung Talang Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama

Melalui Perda ini diharapkan tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif dalam mengedukasi maupun mensosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian koordinasi dan kerjasama dengan penegak hukum sangat penting untuk penegakan disiplin dengan membentuk tim. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap.
Menurut Bupati Solok H. Gusmal, Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok. Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu. Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu.
Sanksi admistratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembuburan kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.
“Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali,” sebut Gusmal.
Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.
Sementara Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menegaskan terkait pemasukan pidana akan menjadi milik PAD Kabupaten/Kota. Untuk itu pemprov meminta dukungan untuk melakukan sosialisasi melalui bilboard atau spanduk terkait perda ini. Sekaligus dalam tahap sosialisasi pemprov akan mengirimkan sejuta masker ke Kaputen/Kota.
“Segera sosialisasikan Perda ini selama Satu Minggu, bentuk tim kabupaten/kota, inilah kekuatan yang kita andalkan untuk mengrem Covid di Sumbar. Dukungan semua pihak bisa mensukseskan program ini,” pungkas
Irwan Prayitno (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.