SOLOK, KP
Sebanyak Dua galon minuman keras tradisional jenis tuak disita jajaran Sat Narkoba Polres Solok di Jorong Simpang Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Rabu malam (29/3),
Pengamanan miras jenis tuak ini digelar saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) oleh jajaran Polres Solok.
“Dua galon tuak yang kami amankan itu disimpan di dalam dua galon,” kata Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Pengamanan itu dilakukan, bertepatan dengan saat umat Islam sedang melaksanakan Shalat Tarawih.
Selain mengamankan 2 galon minuman keras tradisional jenis tuak, petugas yang terdiri dari Personil Polres Solok juga membuat perjanjian dengan pemilik minuman atas nama KA (22), warga Jorong Simpang, Koto Baru agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Terhadap penjual dan pembeli miras tradisional jenis tuak yang ikut terjaring dalam razia diberikan peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambah IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Sementara untuk barang bukti berupa minuman tradisional jenis tuak sebanyak diamankan ke Polres Solok.
Operasi pekat ini terus akan digelar Sat Narkoba selama bulan Ramadhan sesuai arahan Kapolres Solok (wandy)
Dua Galon Minuman Tuak Disita Sat Narkoba Polres Solok di Simpang Koto Baru Pada Saat Umat Muslim Sedang Shalat Tarawih
SOLOK, KP
Sebanyak Dua galon minuman keras tradisional jenis tuak disita jajaran Sat Narkoba Polres Solok di Jorong Simpang Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Rabu malam (29/3),
Pengamanan miras jenis tuak ini digelar saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) oleh jajaran Polres Solok.
“Dua galon tuak yang kami amankan itu disimpan di dalam dua galon,” kata Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Pengamanan itu dilakukan, bertepatan dengan saat umat Islam sedang melaksanakan Shalat Tarawih.
Selain mengamankan 2 galon minuman keras tradisional jenis tuak, petugas yang terdiri dari Personil Polres Solok juga membuat perjanjian dengan pemilik minuman atas nama KA (22), warga Jorong Simpang, Koto Baru agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Terhadap penjual dan pembeli miras tradisional jenis tuak yang ikut terjaring dalam razia diberikan peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambah IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Sementara untuk barang bukti berupa minuman tradisional jenis tuak sebanyak diamankan ke Polres Solok.
Operasi pekat ini terus akan digelar Sat Narkoba selama bulan Ramadhan sesuai arahan Kapolres Solok (wandy)