KriminalPasamanTanpa Kategori

Satu Orang Pelaku Curanmor Diamankan ke Mapolres Pasaman Barat

×

Satu Orang Pelaku Curanmor Diamankan ke Mapolres Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, JN-–Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mengamankan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal mengatakan tersangka diketahui diringkus di Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (14/3/2021) dini hari tadi.

“Tersangka diketahui berinisial AP (35) warga Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat,” terang Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal.

AKP Defrizal mengatakan tereangka diringkus sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020 dan LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020.

“Tersangka ini melancarkan aksi curanmornya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda didaerah Pasaman Barat. Pertama, berdasarkan bukti pemulaan yang cukup telah dilakukan upaya paksa/penangkapan terhadap tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor terhadap korban AZ (37) di Jalan KKN Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman,” terang AKP Defrizal.

Baca Juga :
Masyarakat Lembah Gumanti Dukung Program Unggulan Bupati Majukan Sektor Pariwisata Alahan Panjang Resort.

Disebutkan AKP Defriza, tersangka malakukan tindak pidana curanmor itu terjadi dirumah korban pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 lalu di jalan KKN jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.

“Kemudian di TKP kedua terjadi dirumah korban KR (69) warga Jorong Simpang IV Nagari Lingkungan Aua Kecamatan Pasaman. Kejadian yang terjadi dirumah korban pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” papar AKP Defrizal.

Baca Juga :
Pelaku Pencurian Computer di Sekolah MTs Nagari Cupak Ditangkap

Selanjutnya kata dia dilakukan penangkapan kepada diduga pelaku oleh Opsanal sat Reskrim Polres Pasbar Sesuai Target Operasi Jaran Singgalang 2021.

“Langsung mengamankan Tersangka dan yang selanjutnya membawa tersangka ke Polres Pasbar untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari tangan tersangka kata dia turut berhasil diamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah BA 2977 SV. Kemudian satu unit sepeda motor becak jenis Honda supra X warna Hitam.

“Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” papar AKP Defrizal (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.