Kriminal

Sat Narkoba Polres Solok Kembali Ciduk Kurir Narkoba di Salayo dan Koto Baru

×

Sat Narkoba Polres Solok Kembali Ciduk Kurir Narkoba di Salayo dan Koto Baru

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN- Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan kurir narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Solok.


Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi SH, kepada media ini di Mapolres Solok Senin  (14/2) menyebutkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan ada di beberapa TKP berbeda berdasarkan informasi dari warga sekitar.
Adapun para pelaku  yang diciduk berinisial PB (21), warga Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kec. Kubung Kabupaten Solok.
Kronologis Penangkapan pelaku menurut Kasat Narkoba, IPTU Oon Kurnia Illahi SH, bahwa pelaku PB diciduk  hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 17.00 Wib.


Waktu penangkapan, pelaku  berada ditepi jalan Yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kec. Kubung Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang melakukan transaksi narkotika Jenis sabu yang membuat resah masyarakat tersebut.
 Usai mendapatkan informasi, petugas lansung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Selayo, kemudian petugas melihat bahwa ada seseorang laki-laki sedang berada dipinggir jalan yang mirip dengan informasi yg didapatkan itu.  “Kemudian petugas mendatangi seseorang tsb dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama PB tersebut,” terang IPTU Oon Kurnia Illahi.

Baca Juga :
Masyarakat Paninjauan Lakukan Demo Tuntut Walinagari Mesum Mundur

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap pelaku, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg berkaitan dengan narkotika, lalu terhadap pelaku  PB diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tsb didapatkan oleh pelaku Yang bernama P yang berada di Nagari Selayo,  kemudian petugas langsung  melakukan pengembangan dan menuju ketempat P. Sesampainya di tempat P petugas tidak menemukan pelaku dan selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarajat dan barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
Beberapa jam usai penangkapan pelaku PB, petugas Sat Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa diduga Pelaku kurir narkotika jenis sabu, di  Koto Baru.


Pelaku yang diciduk berinisial FY (21), warga Jorong Simpang Sawah Baliek Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok. Bersama pelaku petugad menemukan barang bukti satu Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening. dan satu unit Handphone Androi merk VIVO Y20 warna biru hitam Beserta simcardnya.

Adapun Kronologis Penangkapan pelaku dimana pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 19.30 wib, petugas  mendapat informasi dari warga bahwa FY sedang berada ditepi jalan yang beralamat di Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan itu berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari penangkapan pelaku PB,  bahwa ada seseorang laki-laki yang menawarkan narkotika Jenis sabu kepada pelaku.

Baca Juga :
Obrolan Gisel dan MYD Pada Bocor ke Publik: Mending Main Bagian Bawah


Setelah informasi dan ciri-ciri yang didapatkan dari pelaku Pgl PB, petugas lansung melakukan penyelidikan disekitar Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru. Kemudian petugas melihat bahwa ada seseorang laki-laki sedang berada dipinggir jalan yg mirip dengan informasi yg didapatkan tsb,  tak lama kemudian petugas mendatangi seseorang tsb dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama FY. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap pelaku, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg berkaitan dengan narkotika, lalu terhadap pelaku  diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tsb didapatkan oleh pelaku Yang bernama T yang berada di Pekanbaru.


 Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.