Seputar Ranah Minang

Pengadilan Agama Koto Baru Gelar MoU Dengan Instansi Vertikal dan Beberapa SKPD Teknis di Lingkup Pemkab Solok

×

Pengadilan Agama Koto Baru Gelar MoU Dengan Instansi Vertikal dan Beberapa SKPD Teknis di Lingkup Pemkab Solok

Sebarkan artikel ini

SOLOK,JN-

Pengadilan Agama Koto Baru, hari Kamis (26/10), melakukan MoU dengan Instansi Vertikal dan Beberapa SKPD Teknis, di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Acara digelar di Gedung Solinda Arosuka, Pemkab Solok. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan Instansi Vertikal dan Beberapa SKPD Teknis di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, dihadiri oleh Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar,  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat, DR. Drs. H. Pelmizar, M. Hi, diWakil oleh Ibu. Drs. H. Rosliani, SH, MA, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Kapolres Solok Arosuka, AKBP muari, dan Wakapolres Solok Kota, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Solok, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok, Kepala PT. Pos Indonesia Cabang SolokPara Staf Ahli dan Asisten, oara Kepala OPD dan Tamu Undangan Lainnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan Anatara Pengadilan Agama Koto Baru dengan beberapa Instansi diantaranya,  Polres Solok Kota tentang Penanganan Keamanan dan Pelayanan Persidangan dan Penyelesaian Perkara serta Pemenuhan Administrasi Perceraian Anggota Polri dan Kewajiban Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Koto Baru.


 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok tentang Pengukuran Tanah Terhadap Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Eksekusi, Pendaftaran dan Pengakatan Sita dan Saksi Ahli. Kementerian Agama Kabupaten Solok tentang Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Bidang Perkawinan. Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok ttg Peningkatan Pelayanan Masyarakat Terkait Data Informasi, Data Perceraian dan Data SDM. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Solok tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Agama Terintegrasi.Dinas Kesehatan Kabupaten Solok tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan dan Edukasi Kesiapan Fisik dalam permohonan Perkara Dispensasi Kawin Bagi Masyarakat Kabupaten Solok. Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Solok tentang Layanan Konseling Bagi Anak dan Orangtua Pemohon.  Dinas Sosial Kabupaten Solok tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak, Penyandang Disabilitas Serta Pengurusan Pengangkatan Anak dan Perwalian.  Dinas Kominfo Kabupaten Solok tentang Penyampaian Informasi, Program Kerja, Inovasi Pengadilan Agama Koto Baru serta Konsultasi Online yang dilakukan menggunakan Media Publikasi Pemerintah Kabupaten Solok dan PT. Pos Indonesia Cabang Solok tentang Pengiriman Surat Tercatat, Dokumem Batang dan Produk Pengadilan .

Baca Juga :
Ikatan Keluarga Salayo  di Padang Gelar Halal bi Halal Guna Merajut Kembali Hubugan Silaturrahim

Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, menyampaikan bahwa kita telah melaksanakan MoU antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan beberapa Instansi Vertikal dan SKPD Teknis di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Kerjasama merupakan sebuah keharusan bagi kita sebagai Penyelenggara Pemerintahan.
“Kolaborasi dan Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan servis level kita kepada masyarakat mempermudah segala urusan seluruh Masyaraka. Maka dari itu saya merasa sangat senang sekali memfasilitasi kegiatan ini,” sebut H. Epyardi Asda.
Pemerintah Kabupaten Solok akan selalu menjaga dan menjalin kerjasama dengan seluruh pihak.

Baca Juga :
Deri Rizal Resmi Pimpin Pemuda Muhammadiyah Sumbar


“Mudah-mudahan dengan Kerjasama ini akan tercapai cita cita kami untuk menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat,” tambah H. Epyardi Asda.
 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat,  DR. Drs. H. Pelmizar, M. Hi, menyampaikan bahwa Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugas pokoknya tentu akan sangat terkait dengan berbagai macam Instansi.

Maka dari itu Kerjasama ini sangat diperlukan dalam mendukung dan menyokong tugas tugas pokok Pengadilan Agama.

-“Tujuan Perjanjian Kerjasama ini untuk menegakkan azaz peradilan, serta untuk memperpendek rentang kendali dan mempermudah peradilan maka 10 perjanjian kerjasama telah di tandatangani pada hari ini,” papar . Drs. H. Pelmizar.


Harapannya, perjanjian ini dapat di implementasikan dengan sebaik baiknya. Atas nama Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat mengucapakan terimakasih kepada Bapak Bupati karena telah dapat memfasilitasi perjanjian kerjasama ini (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.