Hukum dan Kriminal

Ibu Rumah Tangga Bawa Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Solok di Sebuah Warung

SOLOK, JN-
Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali berhasil mengamankan Satu orang Ibu Rumah Tangga, yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Solok.


Pelaku diciduk pada saat berada di sebuah warung di Salayo..


Kapolres Solok,  AKBP Muari.melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi. SH, kepada media Minggu  (23/7), mengatakan, bahwa penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat, dimana pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Adapun tersangka yang diciduk yakni AT (34), warga Kelurahan pasar Pandan Air Mati, kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.


Bersama pelaku AT, polisi menyita Barang Bukti berupa Satu Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan Satu unit handphone merk Samsung Warna putih.

Adapun Kronologis Penangkapan pelaku dimana pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar jam 20.00 Wib, petugas  melakukan penangkapan terhadap  1 (satu) orang wanita dewasa berinisial AT  yang sedang berada di warung Ni Jun yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota sat res Narkoba polres solok mendapat informasi dari  masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sering menyalahgunakan diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas kita langsung menuju ketempat pelaku Dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berdiri di warung milik ni jun dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AT,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih yg di ikat dengan karet gelang di lantai warung ni jun yang berjarak sekita lebih kurang 30 cm didepan pgl AT diamankan karena pada saat dilakukan penangkapan AT berusaha membuang diduga 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut.


Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy)

Exit mobile version