Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Narkoba Kembali Diciduk Sat Narkoba Polres Solok di Salayo


SOLOK, JN- Sat Resnarkoba Polres Solok, kembali mengamankan 2 orang pria penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Solok, Selasa (5/7). 

Pria yang diciduk berinisial DA (44), warga Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Kemudian SA (25), warga Jorong Kampung Baru Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. 


Dari kedua tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB),berupa 1 Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Satu buah alat hisap. Kemuduan Dua unit Handphone merek Redmi warna biru dan Handphone Xiomi warna gold serta Satu unit Sepeda motor yamaha Mio warna hitam dengan Nopol BG 2285 XT.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K, melalui Kasat Narkoba polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, kepada awak media, di Mapolres Solok mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ada orang yang ducurigai sering melakukan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu kata Iptu Oon Kurnia Ilahi, petugas Satres Narkoba Polres Solok, langsung melakukan penyelidikan. “Setelah waktu dan situasi yang tepat, anggota kita melakukan penggerebekan terhadap pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Pelaku diciduk di depan halaman warung milik pelaku Yang beralamat di Jorong Lurah Nan Tio Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.


 “Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas lansung menuju ketempat warung milik pelaku. Dan benar saja mereka mengantongi narkoba,” tambah Iptu Oon Kurnia Ilahi, yang baru saja menerima penghargaan dari Bupati Solok tentang komitmennya untuk membasmi habis narkoba di Wilayah hukum Polres Solok.

Saat di TKP, petugas melihat 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat pelaku, yang mirip dengan ciri-ciri yang di dapatkan dari masyarakat, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama DA dan SA.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku, saat itu ditemukan Barang Bukti berupa Satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening


Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (Jn01/Ah)

Exit mobile version