Hukum dan Kriminal

Satu  Pelaku Merupakan Ibu Rumah Tangga: 4 Orang Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Tim Spider Polres Solok

SOLOK, JN-
Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan ganja di Wilayah hukum Polres Solok.


Keempat pelaku diciduk pada twmpat yang berbeda

Kapolres Solok,  AKBP Apri Wibowo,  S.  Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi. SH, kepada media Minggu  (2/7), mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana para pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Kemudian polisi melakukan pengintian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.
Pelaku yang ditangkap salah satunya merupakan ibu muda yang berinisial SR alias Dedek (26). warga Jln. Imam Bonjol RT 2 RW 1  Kelurahan Tanah garam kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok. SR diciduk bersama teman prianya WR (25), warga Jorong Batang Salosa Nagari Muaro Kec. Sijunjung Kabupaten Sijunjung.

Kronologis penangkapan pelaku, dimana pada Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar jam 20.30 Wib, petugas  melakukan penangkapan terhadap SR dan WR yang sedang berada di tepi jalan yang beralamat di Jorong Lubuk Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Informasi berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 orang yang membawa narkotika Jenis Sabu.
“Setelah informasi kita dapat, petugas kita langsung menuju ketempat pelaku Dan melakukan penyelidikan. Kemudian kemudian petugas melihat 2 orang yang sedang berada di dalam mobil yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat. Dan anghota kita langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.


Bersama pelaku duamankan Barang Bukti berupa Satu Paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, Satu unit Handphone merk Samsung warna Hitam dan Datu unit Mobil Toyota Innova warna Hitam dengan nopol BA 1232 KP.

Pada hari yang sama, Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok juga mengamankan Satu orang laki-laki dewasa diduga Pelaku Narkotika jenis Ganja, yang berinisial HE (47), warga Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.


Bersama HE, petugas mengamankan Barang Bukti berupa  2 paket sedang di duga narkotika jenis Ganja yang bungkus kantong kresek  warna hitam putih dan Satu unit Handphone android merek SAMSUNG warna putih.


HE ditangkap pada  Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar jam 17.00 wib, saat sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Terakhir Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok juga mengamakan Satu orang laki-laki dewasa diduga Pelaku Narkotika jenis Ganja yang berinisial RG(30), warga Jorong Durian Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.


Bersama RG juga diamankan Barang Bukti berupa  Dua paket yang di duga narkotika jenis Ganja yang bungkus plastik warna bening dan Satu unit Handphone android merek OPPO warna Hitam.

RG ditangkap saat sedang sedang berada di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jorong Durian Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota sat res narkoba polres solok mendapat informasi dari  masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Ganja. 
Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku Dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang duduk di halaman sebuah rumah yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.


Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, serta  terhadap seluruh pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy)

Exit mobile version