Kriminal

Sat Narkoba Polres Solok Ciduk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Shabu

SOLOK, JN- Jajaran Satres Narkoba Polres Solok, hari hari Rabu (23/9) malam, sekira pukul 19.00 Wib, berhasil menciduk dua orang laki laki dewasa yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Dua pelaku diciduk di Depan Rumah penduduk tepatnya di Nagari Gauang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Sat Res Narkoba Polres Solok dari masyarakat sekitar dan langsung menindaklanjutinya.

 Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media ini menyebutkan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Solok.
Dua tersangka masing-masing bernama MD (23), warga  Jl. Tembok  kelurahan Nan Balimo kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan TO (19), warga Ampang Kualo Banda Balantai Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan kota Solok.

“Penangkapan pelaku adalah atas informasi dari warga dan anggota kita langsung menindak lanjutinya,” sebut Iptu Amin Nurasyid, SH.


Penangkapan pelaku oleh anggota Sat Res Narkoba dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Erisonhadi. 
“Saat itu anggota mendapat Informasi bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika yang dilakukan oleh 2 Orang yang seing mengendarai sepeda motor Beat Hitam BA 3314 PI. Kemudian anggota melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku,” tambah Iptu Amin Nurasyid.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian satu unit HP Merk Samsung warna hitam dan satu Unit Sepeda Motor Merk Bead BA 3314 PI.


Terhada para pelaku dan barang bukti yang disita, langsung dibawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku bisa dikenakan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika Ancaman Hukum Max 5 Tahun (wandy)

Exit mobile version