Hukum dan Kriminal

Dua Warga Alahan Panjang Diciduk Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok

×

Dua Warga Alahan Panjang Diciduk Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok

Sebarkan artikel ini

SOLOK,  JN-
Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Solok.


Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, kepada awak media, Senun (3/7), menyebutkan bahwa penangkapan para pelaku adalah berkat informasi dari masyarakat. 
Adapun para pelaku  yang diciduk masing-masing berinisial DD (38), warga  Jorong Alahan Panjang  Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti dan MH (36), warga Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

Bersama pelaku, Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok mengamankan Barang Bukti berupa Satu Paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibalut dengan lakban warna hitam. Kemudian Satu unit sepeda motor merek Yamaha RX KING warna hitam tanpa Nopol.

Baca Juga :
Manajemen PT. Tirta Investama Aqua Solok Optimis Persoalan Hubungan Industrial Dapat Diselesaikan Dengan Dialog


“Para pelaku kita amankan usai mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang sedang menyalahgunakan narkoba,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Disebutkan Kasat Narkiba, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri yang di dapat dari masyarakat.

Baca Juga :
Kejar-Kejaran Dengan Bandar, Sat Narkoba Polres Solok Amankan 75 Kilogram Ganja


Petugas langsung membuntuti pelaku dan memberhentikan pelaku di tepi jalan dan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap 2  orang laki-laki yang mengaku bernama DD dan MH.
Kedua pelaku diciduk pada Senin tanggal 3 Juli 2023 sekitar jam 14.30 Wib, bertempat di tepi jalan yang beralamat di Jorong Balai Tinggi Nagari Koto Gadang Koto Anau  Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.