Tanpa Kategori

DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Ranperda APBD

SOLOK,  JN- DPRD Kabupaten Solok, hari Selasa (16/11), menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Ranperda APBD tahun Anggaran 2022, bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok.


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan dihadiri Bupati Solok yang diwakili oleh Pj Sekda Medison, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kab. Solok, Forkopimda, Plt Sekwan Zaitul Ikhlas dan SKPD Pemkab Solok.
Dalam penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Ranperda APBD tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Pj Sekda Medison, S.Sos, M.Si dijelaskan, bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, berdasarkan usulan dari masyarakat Kabupaten Solok melalui musrenbang. Mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Juga mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 yang telah terlebih dahulu disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD beberapa waktu yang lalu.

Pengalokasian anggaran belanja tahun 2022 diutamakan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah, untuk peningkatan Perekonomian Masyarakat melalui Sektor Pertanian, UMKM, dan Pariwisata yang didukung oleh Infrastruktur yang berkeadilan.  pertumbuhan sektor, UMKM dan pariwisata diharapkan mampu mendorong pergerakan kegiatan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja baru dan paling penting untuk lapangan kerja pendapatan masyarakat.
Penganggaran Tahun 2022 harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat.  Pemerintah Daerah ingin setiap anggaran yang dikeluarkan, harus dapat memberikan nilai guna dan nilai manfaat kepada masyarakat Kabupaten Solok.
Potensi penerimaan baik yang berasal dari Pemerintah pusat,  maupun Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan lainnya yang sah menjadi pijakan dasar kita dalam memenuhi kebutuhan Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Solok pada Tahun 2022 yang akan datang.


Disebutkan Medison,  Rencana Pendapatan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 adalah sebesar Rp.  1.203.691.454.337,- Secara garis besar, Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) , Pendapatan Transfer dan Pendapatan lain-lain daerah yang sah.
“Terkait dengan alokasi belanja, perlu kami sampaikan bahwasanya Belanja Daerah harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, agar APBD Kabupaten Solok menjadi lebih tepat sasaran, efisien dan efektif,” terang Medison. 
 Pengalokasian belanja daerah pada Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pada urusan yang menjadi urusan daerah. Belanja yang menjadi prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dan pemenuhan sasaran pembangunan sesuai dokumen perencanaan dan antisipasi dampak wabah Covid-19 melalui pembiayaan jaring pengaman sosial, serta stimulus pada perekonomian pasca bencana.
Sekaitan dengan kebijakan tersebut, maka belanja daerah direncanaikan sebesar Rp.  1.247.291.454.337,-.  Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.  Untuk belanja operasi, termasuk di dalamnya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.  Sedangkan untuk belanja modal terbagi atas belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi dan belanja modal aset tetap serta aset lainnya.
Sedangkan untuk belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang. Seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.  Untuk belanja transfer, terdiri dari belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja bantuan keuangan ke nagari (jn01)

Exit mobile version