PolitikTanpa Kategori

DPRD Kab. Solok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

SOLOK, JN- DPRD Kabupaten Solok, hari Senin (26/6), menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, bertempat di  Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok.

Pimpinan DRPD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, dengan dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si, Asisten I, Drs. Syahrial, MM, Asisten III, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kab. Solok, para Kepala OPD, para Camat Se-Kabupaten Solok, Perwakilan OPD Terkait dan Tokoh-Tokoh Masyarakat.

Laporan Hasil Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang disampaikan oleh Juru Bicara Olzaheri,  bahwa Realisasi PAD Rp.1.198.526.934.143,43- dari anggaran sebesar Rp.1.221.285.096.478,00- atau sebesar 98,14% yang tersebar di beberapa OPD.

Realisasi Belanja dan Transfer Rp.1.234.314.965.505,26- dari anggaran Rp.1.322.562.690.203,00- atau sebesar 93,33%.
Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 terhadap strukutur pembiayaan daerah terdiri dae penerimaan Pembiayaan di hitung dari SiLPA tahun 2021 sebesar Rp.101.277.593.725,32- dan penerimaan kembali peminjaman daerah sebesar Rp.40.000.001.000,00-, dan untuk pengeluaran pembiayaan tahun 2022 tidak ada realisasin.

Berdasarkan hasil prehitungan anggaran tahun 2022, SiLPA berjumlah Rp.65.524.593.363,49- berasal dari sisa dan DAK fisik dan nonfisik, Bantuan Keuangan Khusus, Dana Eksentif Daerah, DAU, PAD dan Lainnya.

Dari neraca pemerintah Kabupaten Solok pada 31 Desember 2022 Aset Pemerintah Daerah berjumlah sebesar Rp.1.830.317.869.465,21-, sedangkan kewajiban sebesar Rp.9.230.586.030,90-, sehingga Ekuitas berjumlah sebesar Rp.1.887.283.434,31-

Dalam Penyampaian Laporan juga telah disetujui  oleh seluruh Anggota DPRD yang hadir untuk menetapkan Ranperda Menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya dilakukan Penyerahan hasil laporan oleh juru bicara kepada pimpinan rapat.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Oleh Bupati Solok dan Pimpinan DPRD.

Pendapat Akhir Bupati Solok Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar,  bahwa atas nama Pemerintah Daerah Bupati Mengucapkan Terimakasih kepada Lembaga DPRD yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dengan sangat baik, sehingga pemerintahan di Kabupaten Solok dapat berjalan dengan lancar dan aman.

“Dengan Kebersamaan kita antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Solok kita dapat terus berbuat dan berbuat untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Solok,” sebut  H. Epyardi Asda.

 Adapun dengan saran dan teguran anggota DPRD akan menjadi acuan bagi kita untuk melaksanakan Anggaran 2023 dan menyusun Anggaran 2024.

 “Saat ini dalam meningkatkan kualitas Wisata Kabupaten Solok kita telah mempermudah proses perizinan pembangunan Kawasan Wisata, dan hasilnya telah banyak dibangun kawasan-kawasan wisata yang tersebar di Kabupaten Solok, Target kita tahun 2024 akan lebih banyak lagi kawasan pariwisata yang ada di kabupaten solok ini,” sebut  H. Epyardi Asda (wandy)

Exit mobile version