Kriminal

Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok Kembali Ciduk Dua Orang Pemakai Narkoba 


SOLOK, JN-

Tim Spider Sat Res Narkoba Polres Solok, melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa diduga Pelaku Narkotika jenis Ganja, di  diwilayah hukum Polres Solok.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku yang diciduk berinisial RP (37), warga Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung  Kabupaten Solok dan HE (32), warga kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan kota Solok.

Penangkapan Jedia pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar, bahwa Pelaku kerap terlihat sering menggunakan narkoba dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Warga kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan dan pelaku sering melakukan transaksi narkotika Jenis Ganja, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas lansung menuju ketempat rumah pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Rabu (24/5) di ruang kerjanya.

Usai mendapatkan informasi, Kasat Narkoba langsung menurunkan anggotanya untuk menyelidiki kawasan tersebut. Setelah mendapatkan target dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Bersama pelaku, polisi menyita  Barang Bukti berupa Satu Paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klem. Kemudian Satu Paket  diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening. Berikutnya uang sebanyak Rp. 800.000 (deapan ratus ribu rupiah).

Adapyn Kronologis Penangkapan pelaku, dimana pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 20.30 Wib, petugas  melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki RP di tepi jalan lintas yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan kubung Kabupaten Solok.
 Penangkapan itu berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang membawa narkotika Jenis Ganja dan sabu. “
“Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas kita langsung melakukan penyelidikan di Nagari Selayo, kemudian petugas  langsung menuju rumah yang di duga tempat penyalahguna narkotika,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.
 Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan plastik bening yang berada di dalam topi peci warna hitam dan  1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klem bening yang berada di bawah tempat tidur kemudian  petugas langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku tentang kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu tsb kepada RP. Lalu RP mengakui bahwa narkotika jenis SABU dan GANJA adalah milik ia sendiri. LaLu kemudian peaku Pgl REMON mengakui seluruh barang bukti ia dapat dari seseorang temannya yang berada di kota Padang.


 Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (jn01)

Exit mobile version