KriminalNasional

Sat Reskrim Polres Solok Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM


SOLOK, JN-
Sat Reskrim Polres Solok, mengamankan Satu orang pelaku penimbunan atau Penyalahgunaan BBM jenis Solar.

Pelaku yang diamankan berinisial AH (22), Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.


Menurut Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k,  penangkapan pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa orang yang diduga melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah yakni BBM jenis bio solar.


“Benar, kita sudah mengamankan Satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah,” jelas Iptu Heddy Permana Putra, Jum’at (30/6).

Pelaku AH diamankan pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.


Bersama pelaku, juga diamankan  Satu Unit Mobil merek Mitsubishi minibus L300 warna putih dengan plat nomor polisi BA 1721 BH. Kemudian 18 buah derigen ukuran 35 Liter diantaranya   12 (dua belas) buah berisikan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah ( Bio Solar) dan 6 buah derigen ukuran 35 ( tiga puluh lima) Liter dalam keadaan kosong.

Akibat peristiwa itu menyebabkan Kerugian terhadap masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar.

 Pasal yang dilanggar yakni Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (wandy)

Exit mobile version