Nasional

Sidang Pertama di Mahkamah Konstitusi: Anies menyinggung masalah demokrasi, sementara Ganjar membahas pentingnya menjaga kewarasan.

Sidang pertama untuk menangani sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK), Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, memberikan pernyataan mereka di MK. Anies menyoroti pentingnya demokrasi dalam pidatonya, sementara Ganjar menekankan perlunya menjaga kewarasan dalam proses politik. Dalam sidang tersebut, Anies dan Ganjar menyampaikan gugatan mereka kepada hakim konstitusi.

Anies Singgung Demokrasi

Anies hadir langsung dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Di hadapan hakim MK, Anies menyoroti pertanyaan mendasar tentang masa depan Indonesia. Ia bertanya apakah Indonesia akan tetap menghargai dan memperjuangkan konstitusi sebagai landasan demokrasi tertinggi, ataukah akan mengabaikannya demi mempertahankan kekuasaan tanpa pengawasan. Anies juga menegaskan perlunya memilih apakah Indonesia akan tetap mengakui hak setiap individu untuk menyuarakan pendapatnya secara bebas dan independen, yang merupakan inti dari demokrasi, atau akan membiarkan suara oligarki mendominasi, mengorbankan kesejahteraan umum dan kepentingan nasional yang lebih luas.

“Kita dihadapkan pada pertanyaan pertanyaan fundamental yang menentukan apakah Republik Indonesia yang kita cintai akan menjadi negara yang menghargai dan memperjuangkan konstitusi sebagai pilar tertinggi demokrasi kita atau rule of law, apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan (rule by law)?” tanya Anies dalam sidang.

Anies mengungkapkan bahwa Pilpres 2024 tidak dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan prinsip kebebasan, kejujuran, dan keadilan. Dia menanyakan hal tersebut kepada hakim konstitusi, menyatakan bahwa pelaksanaannya justru menimbulkan sejumlah penyimpangan yang merusak integritas proses demokrasi, mulai dari tahap awal. Anies juga menyoroti adanya upaya-upaya yang mempengaruhi arah pilihan politik masyarakat dalam pemilihan tersebut, termasuk tekanan pada aparat daerah serta penyalahgunaan bantuan negara dan sosial sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon. Dia menegaskan bahwa intervensi bahkan mencapai hingga ke Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjadi pertahanan terakhir dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Anies, hal ini menempatkan fondasi demokrasi negara dalam bahaya yang nyata, dengan skala penyimpangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Ganjar Singgung Jaga Kewarasan

Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa ia mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan untuk memelihara kewarasan. Menurut Ganjar, tindakan ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk menjaga stabilitas dan menghindarkan rasa putus asa di kalangan masyarakat terhadap politik, serta untuk memelihara cita-cita keagungan Indonesia. Dia menekankan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan kecurangan, tetapi juga menyoroti penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moralitas.

“Kami menggugat dan lebih dari sekedar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengajak semua pihak menolak intimidasi dan penindasan. Ganjar berharap rakyat Indonesia tidak dibawa mundur dari Reformasi.

“Kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan. Kita menolak di bawah mundur ke masa sebelum Reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat Reformasi,” tuturnya.

Pasangan Ganjar, yang didampingi oleh Mahfud Md sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, juga berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) mampu memberikan keputusan yang tegas dan adil dalam menangani sengketa hasil pemilu. Menurutnya, MK merupakan salah satu lembaga pengadilan konstitusi yang termasuk dalam sepuluh yang paling efektif di dunia. Mahfud menekankan bahwa MK memiliki tanggung jawab besar dalam menangani sengketa hasil pemilu, dan dia menyatakan bahwa pihak-pihak akan mendatangi MK untuk mendorong agar permohonan mereka diterima atau ditolak.

“Pastilah selalu ada yang datang kepada para hakim yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya,” ujarnya.

“Yang datang mendorong dan meminta itu tidak harus orang atau institusi melainkan perang bisikan di dalam hati nurani,” sambung dia.

Mantan Menko Polhukam itu mengaku memaklumi hal tersebut. Menurutnya, tidak mudah bagi para hakim konstitusi menyelesaikan perang batin.

Exit mobile version