Hukum dan Kriminal

Sat Res Krim Polres Solok Tangkap Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Curanmor di Hansela Sari Manggis

SOLOK, JN-

Sat Res Krim Polres Solok, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa diduga Pelaku Tindak Pidana penggelapan dan/atau penipuan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam di Cupak.

Kapolres Solok,  AKBP Muari, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k,  Jum’at (28/7) menyebutkan bahwa penangkapan pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat.

Penangkapan Terduga Satu orang Pelaku Tindak Pidana penggelapan dan/atau penipuan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol: BA 5664 BO, Nomor Mesin : JFD2E1452032 No.Rangka:MH1JFD218DK455750 a.n. Martineli.


Penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 7 November 2022 pukul 07.00 Wib bertempat di Perumahan Hansela Sari Manggis Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.


Pelaku yang di tangkap berinisial RH (31) warga Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Dasar penangkapan Sprinkap Nomor : SP. Kap / 17 / VII / 2023 / Reskrim, tanggal 27 Juli 2023 a.n Tersangka ROBI HARTONI PGL ROBI.   

Adapun Kronologi Penangkapan dimana pada hari Senin sekira pukul 12.30 Wib Team Polres Solok yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polres Solok dan Ipda RR ADNES, S.H berserta Team Opsnal Sat Reskrim  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada dirumahnya. 


“Setelah itu Team lansung menuju ke rumah terlapor dan lansung mengamankan terlapor dan membawa terlapor ke Mapolres Solok untuk dapat ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku,” terang Iptu Heddy Permana Putra.
Barang Bukti yang disita berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol: BA 5664 BO.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).Pasal yang dilanggar yakni pasal 372 jo 378 KUH-Pidana (jn01)

Exit mobile version