Hukum dan Kriminal

Intel KPK Gadungan Ditangkap Oleh Sat Reskrim Polresta Solok


SOLOK, JN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Sat Res Intelkam Polresta Solok, berhasil mengamankan seorang yang mengaku intel KPK RI gadungan, pada Selasa tanggal 2 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 Wib.


Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kota, AKP Evi Wansri, SH, membenarkan kejadian tersebut.
Menurut AKP Evi Wansri, tersangka intel gadungan. KPK  tersebut ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polsek Kota Solok dibawah pimpinan Kapolsek Kota Solok, AKP Sugianto, SH.
“Benar, personil unit Reskrim Kota Solok telah melakukan ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan bertempat di Terminal Angkot Pasar Raya Kota Solok,” papar AKP evi Wansri, Jum’at (5/8).

 Adapun intel KPK gadungan yang ditangkap merupakan seorang laki-laki dewasa berinisial SA (45), warga Ampang Kualo kec. Tanjung Harapan Kota Solok, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/17/B/VIII/2022/polsek kota, tgl 02 Agustus 2022.
Adapun korbannya atas nama Pelapor yakni Lenny (41), warga Gurun Mutiara RT.01 RW.03 Kel. Nan Balimo Kota Solok. 
Kemudian Barang Bukti yakni Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau BA 6220 PM Noka: MH328D00B9J72200, Nosin: 26D722678. 

Menurut AKP Evi Wansri, adapun kronologis Penangkapan pelakuberawal dari laporan korban. Kemudian personil unit Reskrim dan Unit Intelkam mencari informasi keberadaan pelaku dan setelah keberadaan pelaku diketahui, maka selanjutnya pelaku dapat diamankan di Terminal Angkot Kota Solok dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Solok untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku diketahui pelaku juga pernah melakukan perbuatan yg sama dengan Korban Yudi Febrian (50), warga, Banda Balantai Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, dengan Barang Bukti Satu unit Sepeda Motor Honda Beat BA 3365 PK dg Nosin; JF51E315CK200190 Noka: MH1JF5135CK200190. KemudianSatu Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit BA 2637 PQ dengan Noka: MH1JBE313CK21607 dan Nosin: JBE3E1212481. 

“Pelaku dalam melakukan aksinya mengaku kepada korban adalah sebagai anggota Intel KPK, dengan menggunakan atribut Papan nama Palsu sebagai anggota Intel KPK, dan juga dengan memperlihatkan Pistol Korek Api, sehingga membuat korbannya percaya,” terang AKP Evi Wansri.


Kapolres Polres Solok Kota menghimbau warga agar tidak mudah percaya kepada oknum yang bisa merugikan korban (wandy)

Exit mobile version