Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Limau Lunggo Ditangkap di Maluku Utara

SOLOK, JN- Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni korban RV (15), warga Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Solok.
Pelaku yang berinisial RR (19) merupakan warga Jorong Banda Balai Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.

Penangkapan pelaku RR dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k beserta kanit IV, Aipda Boby Harianto dan Briptu Riyan Tama, setelah berkoordinasi dengan Polresta Tidore.

 Menurut Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k,  Pelaku  RR sudah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur, yang terjadi pada hari Senin bulan Juli 2022 pukul 22.00 Wib  di sebuah rumah kosong bertempat di Jorong Banda Balai Nagari Limau Lunggo Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.

Benar, pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Iya benar, kita sudah melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap pelaku yang berkoordinasi dengan Polresta Tidore, Provinsi Maluku Utara. Yang mana penangkapan dibantu oleh Polresta Tidore  bedasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Polres Solok,” terang Iptu Heddy Permana Putra, Senin (8/5).
 Disebutkan Iptu Heddy Permana Putra, akibat ulah pelaku, korban mengalami Trauma dan kehilangan keperawanannya.
Bersama pelaku didapat Barang Bukti berupa  Satu helai baju kaus lengan panjang bewarna pink bertulisan Chanel, dan helai celana Jeans warna Biru.
Dasar pebangkapan yakni 1. Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka Nomor : Sp. Bawa/14/IV/2023/RESKRIM/POLRES SOLOK, tanggal 30 April 20232. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.kap/10/IV/2023/RESKRIM/POLRES SOLOK. Tanggal 30 April 2023.

Sementara Pasal yang dilanggar yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang (jn01)


Pelaku saat dibawa ke Polres Solok

Exit mobile version