Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polres Solok 


SOLOK, JN- Dua orang pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berhasil diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Solok di lokasi berbeda


Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S. Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda, di Lubuk Selasih, Kamis (24/3) menyebutkan bahwa pelaku pertama yang diciduk bernama Soni Virgo (18), warga Jorong Aia Janiah Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. 


Soni diciduk karena melakukan pencabulan paksa kepada anak dibawah umur berinisial Bunga.Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jorong Talago Nagaro Koto Gadang Guguk Kabupaten Solok.

Dasar: LP/B/174/XI/2021/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 26 November 2021SP.Kap/04/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2021 Atas Nama Soni Virgo.
“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban Yosi Hendri, warga Jorong Panyalai Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Adapun Kronologi kejadian menurut Kasat Reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda, dimana pada hari Selasa tanggal 23 November Tahun 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Korban dijemput oleh tersangka ke daerah Pasar kuliner Cupak dan korban langsung dibawa ke Jorong Talago Nagari koto Gadang guguk Kec Gunung Talang Kab Solok menggunakan sepeda motor terlapor. Namun sebelumnya korban dibawa ke rumah kosong dan pada saat itu sudah ada teman pelaku didalam rumah bersama teman wanitanya.
“Pada saat itu korban tidak mau masuk dan tersangka memaksa masuk korban kedalam rumah tersebut dengan menarik korban.  Pada saat itu korban menolak dan terlapor mendorong korban sampai korban terjatuh dan terlapor lansung memegang tangannya sampai korban berteriak dan keadaan sepi sehingga tidak ada satu orangpun yang datang,” terang Iptu Rifki Yudha Ersanda.
 Pada saat yang bersamaan, teman tersangka menyuruh lanjut untuk melakukan perbuatan pencabulan tersebut. Korban tidak dapat berkutik dan telangsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban yang pada saat itu teman terlapor ikut membantu memegang kaki korban sampai terlapor mengeluarkan spermanya dekat vagina korban.
Pelaku ditangkap sekira Rabu (23/3) pukul 13.00 Wib, saat Team Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada di warung Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguak. Akibat kejadian itu korban mengalami Trauma dan malu bertemu teman-temannya.


 Kemudian Team Sat Reskrim Polres Solok lansung menuju kelokasi terlapor dan mendapati terlapor sedang duduk didalam warung. team Sat Reskrim Polres Solok lansung mengamankan terlapor ke Mapolres Solok. Bersama tersangka,  Polisi mengamankan Barang Bukti berupa Pakaian Korban. 
Sementara pasal yang dikenakan kepada pelaku Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pelaku Pencabulan di Tanjung Bingkung Juga Diciduk

Pada hari yang sama, Sat Reskrim Polres Solok juga menciduk atau melakukan penangkapan terhadap satu orang Pelaku Tindak Pidana Pencabulan atau Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/39/III/2022/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 01 Maret 2022. Dan SP.Kap/05/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2021 Atas Nama Wahyu Seprianto. 
Pelaku  Wahyu (19), warga Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. 


Kronologis kejadian dimana berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 21.00 wib korban dijemput oleh Terlapor di SD 36 Selayo, Kecamatan Kubung.
Setelah itu korban dibawa oleh pelaku kerumahnya bertempat di Jorong Kilo Tujuah Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kab.Solok.


Sesampainya dirumah tersangka,  korban masuk kedalam rumah dan tersangka memberikan korban satu botol air mineral.  Setelah meminum air tersebut, 15 menit kemudian korban merasakan pusing dan setengah sadar, dan pada saat korban setengah sadar, terlapor langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.
Pada pagi harinya korban terbangun, dan pada saat terbangun korban masih dalam keadaan telanjang tanpa busana, dan setelah itu terlapor kembali melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memasukan penis terlapor kedalam vagina korban maju mundur selama 15 menit. Namun korban tidak mengetahui apakah tersangka mengeluarkan spermanya kedalam vagina korban atau tidak, dan setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dirumahnya.


Kenudian korban meminta temannya Saskia untuk menjemputnya kerumah tersangka. Kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada teman dan orangtuanya. Akibat kejadian Korban juga mengalami Trauma.
Pelaku ditangkap  sekira pukul 21.30 Wib, saat Team Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada tempat pengisian air minum di Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kemudian Team Sat Reskrim Polres Solok lansung menuju kelokasi dan mendapati tersangka sedang duduk diatas motor. Team Sat Reskrim Polres Solok lansung mengamankan terlapor ke Mapolres Solok.


Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang (jn01/wandy)

Exit mobile version