Hukum dan Kriminal

Ratusan Warga Gantung Ciri Kembali Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Solok


SOLOK, JN-
Ratusan Warga Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, hari Senin (18/12), kembali menggelar aksi demo ke Kantor DPRD dan Kantor Bupati Solok di Arosuka.

 Sebelumnya Puluhan Warga Nagari Gantung Ciri, yakni hari Selasa  (12/12/2023) lalu, juga menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Solok. Namun jumlah kali ini lebih banyak dari hari sebelumnya.

Kedatangan puluhan pendemo, sekira pukul 10.00 WIB,  mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Solok dan Dinas Satpol PP daerah setempat.


Mereka datang ke DPRD dan disambut oleh Ketua DPRD kab. Solok Dodi Hendra, Ketua Fraksi PPP, Dendi, S. Ag, Ketua Fraksi PDI, Zamroni, anggota DPRD Kabupaten Solok, Afni Hafizh, dan lainnya.


Pada kesempatan itu, anggota DPRD berjanji akan menampung aspirasi warga Gantung Ciri dan jika tidak sesuai aturan akan diteruskan ke Gubernur Sumbar dan Kemendagri RI.


Kemudian aksi para pendemo dilanjutkan ke kantor Bupati Solok dan disana para pendemo meminta ke Bupati agar walinagari Gantung Ciri diaktifkan kembali, karena mereka juga dipilih warga.

“Menurut kami beliau tidak bersalah,” sebut perwakilan aksi pendemo.


Intinya, kedatangan mereka ke kantor Bupati Solok, untuk meminta Bupati mengatifkan kembali walinagari mereka, yang diberhentikan sementara akibat adanya temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara berulang.

Kedatangan mereka disambut Bupati Solok, H. Epyardi Asda dan menjelaskan kenapa walinagari Gantung Ciri Non aktifkan sementara.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Solok menonaktifkan, Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha terkait hasil temuan audit investigasi oleh Inspektorat. Hasil audit, ada temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berulang.

Dalam laporannya, penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan sejak 2020. Bahkan sudah masuk ke ranah kepolisian.

Bupati juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut, didapati perbuatan berulang-ulang.“Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,”ucapnya.

Penonaktifan wali nagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan.“Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari ,” papar H. Epyardi Asda.


Dan pada 2021, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.

Sekaitan dengan itu, Polres Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit.Dalam laporan audit ditemukan penyalahguaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000.
Adanya penyalahguaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT.Pada 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahguaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan.Berdasarkan, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26,28,29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.Dan setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.


Bupati menduga, aksi demo tersebut ada oknum anggota DPRD kabupaten Solok yang memboncengi dibelakang.
“Saya tau warga Gantung Ciri, itu kebanyakan mereka ditukangi dari belakang,” sebut Bupati.

Wali Nagari Koto Baru Juga Diberhentikan

Selain walinagari Gantung Ciri, Bupati Solok H. Epyardi Asda, juga memberhentikan sementara  Wali Nagari Koto Baru Solok, Afrizal Khaidir Malin Batuah.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-3 72-2023, tanggal 4 Desember 2023.

Dalam SK pemberhentian sementara tersebut Walinagari Afrizal Khaidir Malin Batuah dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru. Hal ini terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Prona oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok yang di urus oleh masyarakat melalui pemerintah Nagari (jn01)

Exit mobile version