Hukum dan KriminalSolok Raya

Puluhan Warga Gantung Ciri Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Solok


SOLOK, JN-
 Puluhan Warga Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, hari Selasa  (12/12/2023), menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Solok, di Arosuka.

Kedatangan puluhan pendemo, sekira pukul 10.00 WIB,  mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Solok dan Dinas Satpol PP daerah setempat.
“Kami meminta walinagari kami diaktifkan kembali, karena mereka juga dipilih warga. Menurut kami beliau tidak bersalah,” sebut perwakilan aksi pendemo.


Intinya, kedatangan mereka ke kantor Bupati Solok, untuk meminta Bupati mengatifkan kembali walinagari mereka, yang diberhentikan sementara akibat adanya temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara berulang.

Setelah berorasi selama satu jam, pendemo membubarkan diri karena sudah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan.
Kepala Dinas PMN menyebutkan bahwa berhubung Bapak Bupati sedang berada di luar daerah, maka pihaknya newakili Bupati menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

Aksi demo tersebut juga bergabung antara warga Gantung Ciri dan Warga Danau Kembar yang juga meminta keadilan ke Bupati Solok mengenai lahan wisata Bukit Cambai.

Diduga Penyalahgunaan Dana BLT, Wali Nagari Gantung Ciri Dinonaktifkan

Menurut Kepala Dinas PMN, Pemerintah Kabupaten Solok menonaktifkan, Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha terkait hasil temuan audit investigasi oleh Inspektorat. Hasil audit, ada temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berulang.


Dalam laporannya, penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan sejak 2020. Bahkan sudah masuk ke ranah kepolisian.

 Romi Hendrawan juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut, didapati perbuatan berulang-ulang.“Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,”ucapnya.

Penonaktifan wali nagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan.“Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari ,” sebut Romi.


Dan pada 2021, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.

Sekaitan dengan itu, Polres Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit.Dalam laporan audit ditemukan penyalahguaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000.
Adanya penyalahguaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT.Pada 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahguaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan.Berdasarkan, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26,28,29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.Dan setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.

Wali Nagari Koto Baru Juga Diberhentikan

Selain walinagari Gantung Ciri, Bupati Solok H. Epyardi Asda, juga memberhentikan sementara  Wali Nagari Koto Baru Solok, Afrizal Khaidir Malin Batuah.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-3 72-2023, tanggal 4 Desember 2023.

Dalam SK pemberhentian sementara tersebut Walinagari Afrizal Khaidir Malin Batuah dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru. Hal ini terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Prona oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok yang di urus oleh masyarakat melalui pemerintah Nagari

Ketua KAN Koto Baru Nofiarman, S.Sos, MM Dt. Palindih, mengaku tidak tahu menahu tentang SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Solok tersebut. 

“Kalau sekaitan dengan Surat yang saya buat atas nama lembaga KAN Koto Baru yang ditujukan kepada pemerintah daerah memang iya, surat tersebut semacam Mosi tidak percaya Lembaga KAN terhadap Wali Nagari Koto Baru perihal dalam urusan masyarakat tentang proses penerbitan Sertifikat Prona tanpa melibatkan Niniak Mamak Ampek Jinih dan KAN. Tentu kami sebagai Niniak Mamak dan Lembaga KAN Koto Baru lanjut Nofiarman merasa di tinggalkan, padahal antara pemerintah Nagari dan KAN sudah ada kesepakatan untuk saling bersinergi dalam urusan melayani keperluan dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya. 

Selain itu, pasca pemberhentian sementara Wali Nagari, Nofiarman mengaku pihaknya dituduh memungut biaya administrasi dalam proses penerbitan sertifikat prona oleh masyarakat sesuai dengan pemberitaan-pemberitan di sebuah media online. Nofiarman, justru menuduh bahwa Pemerintah Nagari Kotobaru yang melakukan pungutan.

“Justru pihak Pemerintah Nagari yang melakukan pungutan. Ada yang Rp350.000, ada yang Rp750.000. Sekaitan dengan urusan masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat Prona, pihak kami memang benar melakukan pungutan, tapi ini sesuai dengan putusan lembaga KAN Kotobaru,” sebut Nofiarman Dt Palindih (

Puluhan Warga Gantung Ciri Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Solok
SOLOK, KP
 Puluhan Warga Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, hari Selasa  (12/12/2023), menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Solok, di Arosuka.

Kedatangan puluhan pendemo, sekira pukul 10.00 WIB,  mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Solok dan Dinas Satpol PP daerah setempat.
“Kami meminta walinagari kami diaktifkan kembali, karena mereka juga dipilih warga. Menurut kami beliau tidak bersalah,” sebut perwakilan aksi pendemo.
Intinya, kedatangan mereka ke kantor Bupati Solok, untuk meminta Bupati mengatifkan kembali walinagari mereka, yang diberhentikan sementara akibat adanya temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara berulang.

Setelah berorasi selama satu jam, pendemo membubarkan diri karena sudah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan.
Kepala Dinas PMN menyebutkan bahwa berhubung Bapak Bupati sedang berada di luar daerah, maka pihaknya newakili Bupati menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

Aksi demo tersebut juga bergabung antara warga Gantung Ciri dan Warga Danau Kembar yang juga meminta keadilan ke Bupati Solok mengenai lahan wisata Bukit Cambai.

Diduga Penyalahgunaan Dana BLT, Wali Nagari Gantung Ciri Dinonaktifkan

Menurut Kepala Dinas PMN, Pemerintah Kabupaten Solok menonaktifkan, Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha terkait hasil temuan audit investigasi oleh Inspektorat. Hasil audit, ada temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berulang.
Dalam laporannya, penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan sejak 2020. Bahkan sudah masuk ke ranah kepolisian.

 Romi Hendrawan juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut, didapati perbuatan berulang-ulang.“Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,”ucapnya.

Penonaktifan wali nagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan.“Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari ,” sebut Romi.
Dan pada 2021, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.

Sekaitan dengan itu, Polres Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit.Dalam laporan audit ditemukan penyalahguaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000.


Adanya penyalahguaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT.Pada 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahguaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan.Berdasarkan, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26,28,29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.Dan setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.

Wali Nagari Koto Baru Juga Diberhentikan

Selain walinagari Gantung Ciri, Bupati Solok H. Epyardi Asda, juga memberhentikan sementara  Wali Nagari Koto Baru Solok, Afrizal Khaidir Malin Batuah.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-3 72-2023, tanggal 4 Desember 2023.

Dalam SK pemberhentian sementara tersebut Walinagari Afrizal Khaidir Malin Batuah dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru. Hal ini terkait dengan proses penerbitan Sertifikat Prona oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok yang di urus oleh masyarakat melalui pemerintah Nagari

Ketua KAN Koto Baru Nofiarman, S.Sos, MM Dt. Palindih, mengaku tidak tahu menahu tentang SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Solok tersebut. 

“Kalau sekaitan dengan Surat yang saya buat atas nama lembaga KAN Koto Baru yang ditujukan kepada pemerintah daerah memang iya, surat tersebut semacam Mosi tidak percaya Lembaga KAN terhadap Wali Nagari Koto Baru perihal dalam urusan masyarakat tentang proses penerbitan Sertifikat Prona tanpa melibatkan Niniak Mamak Ampek Jinih dan KAN. Tentu kami sebagai Niniak Mamak dan Lembaga KAN Koto Baru lanjut Nofiarman merasa di tinggalkan, padahal antara pemerintah Nagari dan KAN sudah ada kesepakatan untuk saling bersinergi dalam urusan melayani keperluan dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya. 

Selain itu, pasca pemberhentian sementara Wali Nagari, Nofiarman mengaku pihaknya dituduh memungut biaya administrasi dalam proses penerbitan sertifikat prona oleh masyarakat sesuai dengan pemberitaan-pemberitan di sebuah media online. Nofiarman, justru menuduh bahwa Pemerintah Nagari Kotobaru yang melakukan pungutan.

“Justru pihak Pemerintah Nagari yang melakukan pungutan. Ada yang Rp350.000, ada yang Rp750.000. Sekaitan dengan urusan masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat Prona, pihak kami memang benar melakukan pungutan, tapi ini sesuai dengan putusan lembaga KAN Kotobaru,” sebut Nofiarman Dt Palindih (jn01/pn)

Exit mobile version