Hukum dan Kriminal

Buron Hampir 9 Bulan, Pembawa Ganja 75 Paket Besar Akhirnya Diciduk Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok

SOLOK, JN-

Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan pilusi hampir 9 bulan, akhirnya pelarian KC alias Tompel (22), warga Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamtan Kubung, kabupaten Solok berakhir di tangan polisi.


Pembawa Ganja dari Aceh sebanyak 75 Paket Besar atau seberat 92 Kg tersebut Amakhirnya diciduk Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 16.00 Wib. Sebelymnya KC berhasil lolos dari kejaran polisi, namum rekannya Al alias Ponco (25), berhasil diamankan.Waktu itu Ponco diamankan  di depan SPBU Saok Laweh, pada Senin 1 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 Wib.Sementara teman pelaku yang bernama KC (22), waktu itu berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran pihak Polres Solok. Dan baru berhasil ditangkap Senin kemaren.

Waktu itu, AL, diamankan bersana satu unit mobil rental dengan nomor polisi BA 1191 HA warna putih dan 92 Kg ganja yang dibawa dari Aceh..
Kini KC dan Al harus mempertanggungjawabkan perpbuatannya dibalik jeruji besi.

KC diciduk Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok, berhasil menciduk  bandar narkoba jenis ganja seberat 92 Kilogram, yang dikemas dalam 75 paket dengan nilai total ratusan juta rupiah.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.iK, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, kepada awak media menyebutkan bahwa KC atau Tompel  ditangkap pada saat berada di dalam rumah yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Adapun Kronologis Penangkapan KC alias Tompel, dimana pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 16.00 wib, petugas  melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki an. KIKI CHANDRA Pgl KIKI yang sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo.
Hal itu berawal dari anggota Spider Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama AL. Pada saat Al diintrogasi oleh petugas bahwa ia mengakui bahwa dia menjemput narkotika jenis ganja tsb bersama dengan temannya Pgl KC alias Tompel.
Setelah itu petugas mendapatkan informasi serta ciri-ciri pelaku tsb, lalu petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku Pgl KIKI tsb, yang mana pada saat itu pelaku Pgl KC  diketahui oleh petugas sedang berada di Kota Padang Panjang, dan ketika itu petugas polisi menjadikan pelaku KC tsb sebagai DPO.
  Selanjutnya pada tanggal 17 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, adapun saat itu petugas mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa saat itu salah seorang masyarakat melihat KC sedang berada di Nagari Selayo, yang mana KC tsb adalah DPO.
 Kemudian setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tsb,  anggota Satresnarkoba Polres Solok, lansung melakukan penyelidikan di Nagari Selayo dan tak lama kemudian anggota melihat pelaku sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo.
  Kemudian anggota mendatangi rumah tsb dan lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama  KC dan setalah itu petugas lansung melakukan introgasi terhadap pelaku Pgl KC.


,Tersangka KC mengakui bahwa benar ia bersama AL menjemput narkotika tsb, yang mana penangkapan tsb disaksikan kepala jorongJorong Sawah Sudut dan salah seorang masyarakat setemapat.
Kepada petugas, selama dalam pelarian KC selalu berpindah-pundah tempat, termasuk ke Jambi.
 Kini KC sudah diamankan di Polres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Satu Lagi Penguna Narkoba Diciduk

Pada hari yang sama, Tim Spider Polres Solok juga berhasil mengamankan pengguna narkoba jenis Sabu.
Pemuda yang ditangkap bernama MU (31), warga Jorong Kampung Baru Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
MU diciduk  pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 19.00 Wib, pada saat sedang berada di tepi jalan yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
 Penangkapan itu berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sering melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu,


 “Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas kita langsung menuju ketempat pelaku Dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas kita melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri yang di dapat dari masyarakat tadi,” papar Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Bersama pelaku MU, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupaSatu Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan Satu unit sepeda motor merk YAMAHA  VEGA warna Hitam.


Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (jn01/marsil)

Exit mobile version