Hukum dan Kriminal

Polres Solok Tangkap Bandar Ganja Seberat 92 Kilogram


SOLOK, JN- Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok, berhasil menciduk  bandar narkoba jenis ganja seberat 92 Kilogram, yang dikemas dalam 75 paket dengan nilai total ratusan juta rupiah.


Selain itu bersama pelaku juga diamankan satu unit mobil rental dengan nomor polisi BA 1191 HA.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK, dalam jumpa pers dengan awak media bertempat di Pendopo Endra Dharmalaksana, Polres Solok, Selasa (2/8), menyebutkan bahwa pelaku yang diciduk berinisial Al (25), warga Salayo, bertempat di depan SPBU Saok Laweh, pada Senin (1/8) sekira pukul 11.00 Wib.Sementara teman pelaku yang bernama Kiki (22), masih dalam pengejaran pihak Polres Solok.
Tampak hadir pada jumpa Pers tersebut Wakapolres Solok, Kompol Irwan Zani, SH, Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, dan anggota Spider Narkoba Polres Solok serta para Kabag dan Kasat.

Menurut Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, pelaku Al diciduk saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Dhamasraya. Namun gerak gerik pelaku sudah diintai semenjak hari Minggu lalu.
“Pelaku mendapatkan ganja dari Aceh dan akan diedarkan di Solok dan Muaro Bungo, Jambi. Mereka berangkat dari Aceh memakai mobil rental sejak Jum’at lalu,” terang AKBP Apri Wibowo.Sementara teman tersangka yang masih buron bernama Kiki (22), juga warga Salayo.

 Kronologis penangkapan pelaku, bahwa pada hari Minggu (31/7) lalu, sekira pukul 11.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa ada bandar ganja yang melintas di Sumani Kabupaten Solok. Kemudian anggota spider Sat Narkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, langsung melakukan pengejaran, dan  berhasil mengamankan sebanyak 75 paket ganja dengan berat 92 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam dua karung.

Satu karung diamankan di Sungai Batang Lembang, dan satu karung lagi diamankan di dalam mobil rental dengan nomor polisi BA 1191 HA, di depan SMA N 1 Kubung, di Nagari Salayo, Kabupaten Solok.


“Ganja yang dibuang pelaku ke Sungai. Sesuai informasi dari tersangka, barang tersebut dibawa dari Aceh oleh dua orang pelaku dengan mobil rental ,,” terang Kapolres yang diamini Kasat Narkoba. Iptu Oon Kurnia Illahi.
Menurut Kapolres AKBP Apri Wibowo, Tim Spider Sat Narkoba sempat kejar-kejaran dengan pelaku dari arah Tanjung Bingkung untuk melakakan  penangkapan. Dimana mobil pelaku sempat dibuntuti polisi  dari, namun sesampai di kota Solok di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, tim kehilangan jejak terduga pelaku.
 “Namun karena demi keselamatan orang banyak,anggota kita langsung menghindar, tidak mungkin kita kejar, takut terjadi korban di masyarakat,” papar AKBP Apri Wibowo.

Mungkin kalau di kejar pasti bisa, namun sangat membahayakan bagi pengendara lain. Larinya saja diatas 100 KM per jam.

Kemuduan pelaku  meninggalkan mobil tersebut di pinggir Sungai Lembang, dekat SMA N 1 Kubung. Hal ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap mobil yang ditinggal begitu saja.

Menurutnya, bisa saja pelaku ketakutan, pelaku langsung meninggalkan mobil di pinggir sungai. Barang bukti langsung dibuang di Sungai Batang Lembang sebanyak dua karung, dan yang satu karung tertinggal di mobil.

Usai menemukan mobil, petugas terus menyisir mengejar pelaku. Anggota Sat Narkoba  dibawah pimpinan Iptu Oon Kurniailahi, terus menyisir Sungai Batang Lembang.
Anggota polisi sempat kejar-kejaran dengan  pelaku, namun karena demi keselamatan orang banyak, kita langsung menghindar, tidak mungkin kita kejar,” lanjut kasat.tidak putus asa menyisir ke Sungai Batang Lembang dan betul nyata adanya, ditemukan dua karung yang mengapung di sungai. Begitu kita melompat ke sungai, kita buka karung, dan betul ganja yang kita temukan sebanyak dua karung.

Untuk pelaku Kiki yang masih buron,  tim sudah turun ke lapangan sebanyak 8 orang. Sampai saat sekarang kita masih lakukan pengejaran. “Kemana pun dia lari akan kita kejar, demi menyelamatkan generasi muda kita,” papar  AKBP Apri Wibowo.


Para pelaku akan dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 Undang-Undang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh miliar rupiah (wandy)

Exit mobile version