Hukum dan Kriminal

Diduga Sering Menggunakan Ganja, Ronaldo Diciduk Sat Narkoba Polres Solok


SOLOK, JN- Sat Res Narkoba Polres Solok, melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa diduga Pelaku Narkotika jenis Ganja, di  diwilayah hukum Polres Solok.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku yang diciduk bernama Ronaldo (19), warga Jorong Galanggang Nagari Gaung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
 penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar, bahwa Pelaku kerap terlihat sering menggunakan narkoba dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Warga kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan dan pelaku sering melakukan transaksi narkotika Jenis Ganja, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas lansung menuju ketempat rumah pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Jum’at (22/4) di ruang kerjanya.
Usai mendapatkan informasi, Kasat Narkoba langsung menurunkan anggotanya untuk menyelidiki kawasan tersebut. Setelah mendapatkan target dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi langsung melakukan penggerebekan.


Pelaku diciduk pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 sekitar jam 15.30 Wib, di pekarangan rumah milik pelaku Yang beralamat di Jorong Galanggang Nagari Gaung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku, saat itu ditemukan 1  paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik warna bening, 1  bungkus kertas paper, lalu terhadap pelaku diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh pelaku dari yang bernama Wahyu.


 Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (jn01)

Exit mobile version