Hukum dan Kriminal

Perampok Pedagang Emas di Pasar Talang Awal Januari 2024 di Tangkap di Riau

Ditreskrimum Polda Sumbar telah berhasil mengungkap kasus perampokan yang telah meresahkan masyarakat. Pada Sabtu (27/1/2024), dalam operasi penangkapan di Kecamatan Batu Belah, Kabupaten Kampar, Riau, terjadi baku tembak antara petugas dan tiga perampok bersenjata api.

Akibatnya, satu perampok tewas, sementara dua lainnya berhasil ditangkap.

Dua petugas kepolisian, Aiptu Edi Jumarno dan Aiptu Hendri Haryono, mengalami luka tembak, namun beruntung karena menggunakan body vest yang melindungi mereka. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suhayono, memimpin konferensi pers dan mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi dua tersangka sindikat perampokan yang sebelumnya ditangkap pada 25 Januari 2024.

Irjen Pol Suharyono menyebut bahwa pelaku, inisial RC, telah melakukan lima aksi perampokan sejak 2021, terutama menargetkan toko emas atau pedagang emas. Saat penangkapan, terjadi baku tembak dan anggota polisi yang tertembak berhasil selamat berkat penggunaan body vest.

Lanjut Kapolda Sumbar mengatakan, atas penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan dari dua tersangka sindikat perampokan tersebut. Gabungan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar dan Resmob Polda Riau, mengantongi alamat tersangka dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap satu orang tersangka lainnya yang ikut terlibat perampokan di wilayah Kab. Agam (DPO), Kota Bukittinggi (DPO) Kab. Solok dan Kota Pariaman.

“Dari tahun 2021 sampai 2024 sudah 5 kali melakukan aksinya dan sudah jadi buronan kelompok inisial RC. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curas yang rata-rata sasarannya adalah toko emas, atau pedagang emas,” kata Irjen Pol Suharyono.

Terkait senjata yang ditemukan pada tersangka, Kapolda Sumbar mengatakan sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui asal senjata api jenis FN dan senjata rakitan tersebut. Pelaku, yang awalnya diisukan akan dibawa ke Aceh untuk dimakamkan, akhirnya jenazahnya dibawa ke Solok karena merupakan kampung halaman istrinya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk senjata api, amunisi, dan barang pribadi lainnya. Irjen Pol Suharyono menegaskan bahwa kedua tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Salah satu TKP perampokan sadis kembali terjadi di Wilayah hukum Polres Solok, Sumatera Barat, pada Rabu sore (10/1) lalu.


Waktu itu seorang penjual emas di Pasar Talang, Kecamatan Gunung Talang yang bernama Alex Chandra (37), menjadi korban perampok bersenjata, sekitar pukul 14.45 WIB.
Alex Chandra, merupakan warga kelurahan Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Muari,  melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Hedi Permana Putra S,trk, kepada media ini menjelaskan bahwa saat ini pihak Polres masih mengepung setiap sudut jalan yang ada di Kabupaten Solok, dugaan arah pelaku melarikan diri.
Bahkan anggota Sat Reskrim mengejar pelaku dan setiap Polsek di Polres Siaga dipinggir jalan
Adapun kronologis kejadian, dimana pada saat pasar mulai sepi, pedagang emas yang bernama Alex bermaksud hendak pulang setelah berdagang.
Namun pada saat hendak menuju parkiran, tiba-tiba pedagang emas malang ini dihadang dua orang kawanan rampok bersenpi dengan menggunakan sepeda motor Big warna Silver Hitam.

Kejadiannya selesai berjualan di Pasar Talang pukul 14.45 Wib, kemudian korban menuju parkiran setelah korban sampai di parkiran korban sudah di tunggu oleh pelaku ( dalam Lidik )  menggunakan masker, kaca mata hitam, helm warna hitam dan jaket warna hitam kemudian korban merasa curiga dan mencoba melarikan diri setelah itu salah satu  pelaku mengejar korban kemudian korban berteriak maling dan pelaku langsung menembak kaki korban yang mengenai paha sebelah kanan dan tembus ke paha sebelah kiri, setelah korban tertembak, tas korban yang berisikan uang dan emas.sekitar nilai Rp 40 juta langsung di ambil oleh pelaku.
 Melihat kejadian tersebut saksi, Masyarakat yang ada TKP berusaha mengejar pelaku  namun pelaku mengarah Senjata apinya ke arah saksi sehingga saksi tidak berani kemudian kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RC melibatkan senjata api dan perlengkapan lainnya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan:

1. 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Macarov warna silver kaliber 7,65 mm.

2. 1 pucuk senjata api FN jenis Bareta kaliber 9 mm.

3. 2 pucuk senjata api jenis revolver.

4. 8 butir amunisi kaliber 62 untuk senjata api laras panjang.

5. 23 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm.

6. 8 butir amunisi senjata api jenis pistol kaliber 7,65.

7. 2 buah magazine senjata api.

8. 1 buah kunci T untuk perlengkapan senjata api.

9. 1 buah per dan 2 buah pen untuk perlengkapan senjata api.

10. 1 helai kaus kaki warna merah pembungkus amunisi.

11. 1 buah golok dengan sarung.

12. 1 buah pisau badik.

13. 1 buah tas sandang warna hitam.

14. 1 buah celana jeans merk Levis warna hitam.

15. 1 buah sebo warna hitam.

16. 1 buah sepatu sport merk Adidas warna putih abu-abu.

17. 1 buah sepeda motor jenis Beat warna hitam.

18. 1 buah helm warna hitam.

19. 1 buah jaket kulit warna hitam.

20. 1 buah jaket parasut warna biru dongker.

21. 1 buah borgol.

22. 1 buah kacamata hitam merk Police.

23. 2 buah hp merk Nokia.

24. Sepasang sarung tangan warna hitam.

25. 1 buah kartu ATM BRI.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menjelaskan bahwa para tersangka, termasuk RC, merupakan residivis dalam kasus perampokan. Mereka telah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam pada tahun 2021 dan 2022. Kapolda menekankan tingkat bahaya dari para tersangka, yang bahkan sudah memulai penembakan terlebih dahulu saat petugas mendekati tempat kejadian. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menghormati hak asasi manusia dan melaksanakan penyidikan yang manusiawi. Saat ini, kedua tersangka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumbar.

(mond/berbagai sumber)

Exit mobile version