Hukum dan Kriminal

Dalam Sehari, Tim Spider Polres Solok Bekuk 7 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


SOLOK, JN-
Komitmen dan sinyalemen tidak ada tempat untuk pelaku penyalahgunaan narkoba di bumi bareh Solok semakin nyata.

Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali mengamankan 7 orang pelaku  penyalahgunaan narkotika di Wilayah hukum Polres Solok.

Kapolres Solok,  AKBP Muari.melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi. SH, kepada media Rabu  (26/7), mengatakan, bahwa penangkapan pelaku dari berbagai tempat, berawal dari laporan masyarakat, dimana pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba.

Adapun di TKP pertama, Tim Spider Sat Res Narkoba Polres Solok menciduk 4 tersangka pengguna Sabu yang berinisial HA (18), warga Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Kemudian KM (46), juga warga Jorong Tangah Padang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, EN (30), warga Jorong Balai Gadang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan RF (29), warga Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kecamatan talang Kabupaten Solok.

Bersama 4 pelaku, polisi menyita Barang Bukti berupa 10 Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu unit handphone merk Oppo Warna hitam dan Alat Hisap.

Adapun Kronologis Penangkapan para pelaku, dimana pada  hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 23.30 wib, petugas menciduk keempat pelaku yang sedang berada di dalam rumah di Simpang 3 balai Tangah nagari Cupak Kecamatan gunung talang Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap an. SD yang berada di jorong sawah pasia nagari Koto baru Kecamatan Kubung kabupaten Solok.


Kemudian petugas lansung melakukan pengembangan dan interogasi oleh petugas kepada SD bahwa sanya dia mendapat barang di duga narkotika jenis sabu terhadap Viki, lalu petugas lansung menuju ke tempat pelaku di tepi jalan simpang 3 balai Tangah nagari cupak Kecamatan gunung Talang kabupaten Solok, petugas lansung melakukan penangkapan terhadap HA. Pada saat itu ditemukan 1  paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih. Bersama pelaku lain  yang berada di dalam pondok kecil di jalan simpang 3 balai Tangah nagari cupak Kecamatan gunung talang kabupaten Solok itu juga ditemukan 9  paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.

Kemudian juga pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 22.00 wib, petugas  Sat Narkiba kembali melakukan penangkapan terhadap  1 orang lelaki dewasa an. AP (31) yang sedang berada di depan hall bulutangkis GOR Batu Batupang yang beralamat di Jorong simpang sawah baliak.AP merupakan warga Jorong balai pinang kecamatan Bukit Sundi Kota Solok. Dan dia mengaku mendapat ganja dari RM (27), warga Muaro paneh jorong koto kaciek kecamatan Bukit Sundi Kab. Solok.
Pada saat itu RM sedang berada di kedai tuak yang beralamat di jorong Banda Rabuk nagari Koto Baru kec.Kubung kab.Solok.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 22.30 Wib, petugas juga melakukan penangkapan terhadap  1  orang laki-laki dewasa An. SD yang beralamat di Sawah Pasia Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan SD berawal dari anggota sat res narkoba polres solok mendapat informasi dari  masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sedang membawa narkotika Jenis Sabu.


Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung mencari pelaku yang ciri-ciri nya telah dikantongi oleh anggota sat res narkoba polres solok, setelah anggota sat res narkoba melihat ciri-ciri pelaku bersama temannya An.(Tidak Dikenal) mengendarai sepeda motor Vixion warna putih, petugas langsung mencegat pelaku An. SATRIA DARMA Pgl.ISAT bersama temannya An.(tidak dikenal) yang mana pada saat itu teman pelaku An.(tidak dikenal) berhasil kabur dengan sepeda motor vixon warna putih miliknya, dari penangkapan tersebut pelaku An. SD Pgl. ISAT berhasil di amankan berikut 1 paket narkotika jenis Sabu yang di buang oleh pelaku ketanah berjarak 1 (meter) dari posisi pelaku berdiri.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan melakukan pengembangan dengan penyitaan disaksikan oleh masyrakat.
 Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy)

Exit mobile version