Hukum dan Kriminal

Kejari Solok Terima Uang Pengganti Kasus Tipikor Dari Keluarga Terpidana Yuniarli dan Hasrizal

SOLOK, JN- Kejari Solok, hari Selasa (28/6), menerima Uang Pengganti KasusPenyalagunaan Dana Bansos 2009/2010, pada Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao Jorong Hilia banda Nagari Panyakalan Kab. Solok.


Adapun terdakwa yang terbukti oleh pengadilan melakukan korupsi pada Keltan Hamparan Talao yakni Yuniarli dan Hasrizal.

Uang penganti tersebut diserahkan Selasa oleh keluarga terdakwa kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Feni Nila Sari, SH, MH, dan didampingi Kasi , bertempat di Kantor Kejari Solok.

Keduanya terbukti dengan putusan pengadilan melakukan korupsi dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Penyalagunaan Dana Bansos 2009/2010 dengan putusan sebagai berikut:Perkara Incracht  9 Juni 2020 dengan Kerugian Negara Rp 412.475.000,-dan Uang Pengganti Rp 206.237.500,-;

Bahwa berdasarkan putusan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg, tanggal 21 Januari 2017 menerangkan bahwa terdakwa Hasrizal alias Hasrizal Chan, dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama terhadap kegiatan Bantuan Sosial pada Kelompok Tani Ternak Hamparan Talao Jorong Hilia banda Nagari Panyakalan Kab. Solok T.A 2011 dengan putusan sebagai berikut:Perkara Incracht  : 21 November 2017Kerugian Negara  : Rp 265.832.730,-Uang Pengganti  : Rp 78.750.000,-;
Bahwa  Total Uang Pengganti a.n Yuniarli, SE, MM. dan Hasrizal, dkk adalah sebesar Rp284.987.500,-;
Uang Pengganti sebesar Rp284.987.500,- diserahkan langsung dan diwakili oleh keluarga masing-masing terpidana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Solok;
“Uang Pengganti yang telah kita terima kita serahkan kembali kepada negara pada hari ini juga,” terang Feni Nila Sari, SH.


Disebutkan Jejari Feni Nila Sari, SH, bahwa dengan dibayarnya uang pengganti tersebut memberikan efek positif kepada Kejaksaan Negeri Solok, karena dengan dibayarkannya uang tersebut memberikan pendapatan kepada Negara dari sektor non pajak dan dapat memberikan efek jera kepada terpina korupsi dan pada masyarakat yang ingin melakukan tindak pidana korupsi (jn01/wandy)

Exit mobile version